SPMB: Kebijakan Keberpihakan
loading...
A
A
A
Juga diduga munculnya ketidakpatuhan tersebut karena diskresi atau kewenangan khusus yang dimiliki daerah. Kewenangan tersebut cenderung terkait dengan mekanisme penyesuaian terhadap kondisi yang ada di daerahnya. Masih jelas dalam ingatan bahwa pada waktu itu provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan khusus terkait jalur prestasi dimana kuota jalur prestasi jenjang SMA/SMK ditetapkan daerah sebesar 30%. Padahal, dalam peraturan sebagai dasar kebijakan pada tahun lalu ditetapkan bahwa kuota jalur prestasi kejuaraan SMK hanya sebesar 5%.
Di Jawa Timur muncul kebijakan khusus daerah dalam jalur prestasi. Pada saat itu kuota jalur prestasi SMA/SMK dibagi untuk jalur prestasi hasil lomba dan jalur prestasi akademik. Jalur prestasi hasil lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lomba yang diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional.
Kebijakan khusus jalur prestasi juga terjadi di provinsi Bali pada tahun lalu. Di provinsi ini, jalur prestasi mendapat kuota 30 persen yang terdiri atas jalur peringkat nilai rapor sebesar 10 persen dan jalura sertifikat prestasi sebesar 20 persen. Dinas terkait membagi kuota jalur sertifikat prestasi yang sebesar 20 persen. Pertama, sertifikat non akademik sebesar 5 persen yang diperoleh dari kompetisi olahraga dan seni budaya nonBali. Kerdua, sertifikat nonakademik yang diperoleh dari kompetisi bidang seni budaya Bali sebesar 5 persen. Kuota 10 persen sisanya diperuntukkan untuk jalur sertifikat prestasi akademik yang diperoleh dari kompetisi bidang riset, inovasi, sains dan teknologi.
Di Sulawesi Selatan, jalur khusus prestasi tahun lalu hanya terbuka pada kondisi tertentu. Artinya jalur prestasi pada sekolah dimungkinkan apabila masih terdapat sisa kuota dari pendaftaran jalur zonasi, afirmasi maupun perpindahan orangtua, Jalur prestasi tidak dibika apabila ketiga jalur lain sudah memenuhi kuota sekolah.
Optimisme terhadap SPMB
Kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah diasumsikan sudah mengkaji berbagai kendala penerimaan murid baru pada tahun lalu dan melakukan perbaikan yang mengedepankan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas khususnya bagi mereka yang dekat dengan domisili. Ini pastinya dimaksudkan untuk menghindari kejadian tahun lalu, dan bahkan berulang-ulang dari tahun ke tahun.
Jalur prestasi yang mendapatkan persentase cukup tinggi tentunya sudah mengantisipasi kemungkinan munculnya perbedaan kriteria kualitas ajang atau lomba yang dianggap layak pada tingkat tertentu. Hal ini tampaknya diantisipasi dengan mekanisme proses kurasi yang lebih bertanggungjawab oleh kementerian, terhadap prestasi dan kualitas ajang yang diikuti murid.
Di Jawa Timur muncul kebijakan khusus daerah dalam jalur prestasi. Pada saat itu kuota jalur prestasi SMA/SMK dibagi untuk jalur prestasi hasil lomba dan jalur prestasi akademik. Jalur prestasi hasil lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lomba yang diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional.
Kebijakan khusus jalur prestasi juga terjadi di provinsi Bali pada tahun lalu. Di provinsi ini, jalur prestasi mendapat kuota 30 persen yang terdiri atas jalur peringkat nilai rapor sebesar 10 persen dan jalura sertifikat prestasi sebesar 20 persen. Dinas terkait membagi kuota jalur sertifikat prestasi yang sebesar 20 persen. Pertama, sertifikat non akademik sebesar 5 persen yang diperoleh dari kompetisi olahraga dan seni budaya nonBali. Kerdua, sertifikat nonakademik yang diperoleh dari kompetisi bidang seni budaya Bali sebesar 5 persen. Kuota 10 persen sisanya diperuntukkan untuk jalur sertifikat prestasi akademik yang diperoleh dari kompetisi bidang riset, inovasi, sains dan teknologi.
Di Sulawesi Selatan, jalur khusus prestasi tahun lalu hanya terbuka pada kondisi tertentu. Artinya jalur prestasi pada sekolah dimungkinkan apabila masih terdapat sisa kuota dari pendaftaran jalur zonasi, afirmasi maupun perpindahan orangtua, Jalur prestasi tidak dibika apabila ketiga jalur lain sudah memenuhi kuota sekolah.
Optimisme terhadap SPMB
Kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah diasumsikan sudah mengkaji berbagai kendala penerimaan murid baru pada tahun lalu dan melakukan perbaikan yang mengedepankan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas khususnya bagi mereka yang dekat dengan domisili. Ini pastinya dimaksudkan untuk menghindari kejadian tahun lalu, dan bahkan berulang-ulang dari tahun ke tahun.
Jalur prestasi yang mendapatkan persentase cukup tinggi tentunya sudah mengantisipasi kemungkinan munculnya perbedaan kriteria kualitas ajang atau lomba yang dianggap layak pada tingkat tertentu. Hal ini tampaknya diantisipasi dengan mekanisme proses kurasi yang lebih bertanggungjawab oleh kementerian, terhadap prestasi dan kualitas ajang yang diikuti murid.
(wur)
Lihat Juga :