UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Rabu, 05 Maret 2025 - 12:32 WIB
loading...
A
A
A
Pemohon melalui kuasa hukumnya menganggap UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai.
Menurut dia, hal tersebut membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang. Pemohon menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi yang terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang.
Pemohon memberikan contoh jika HGU diberikan pada 2025 untuk jangka waktu 95 tahun, maka hak tersebut baru akan berakhir pada 2120. Akibatnya, kata dia, generasi mendatang tidak akan memiliki akses terhadap tanah tersebut meskipun ada kebutuhan mendesak di masa depan.
Maka itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Pemohon juga meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN khusus jangka waktu HGU dan Hak Pakai maksimal 25 tahun dan HGU dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.
Menurut dia, hal tersebut membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang. Pemohon menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi yang terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang.
Pemohon memberikan contoh jika HGU diberikan pada 2025 untuk jangka waktu 95 tahun, maka hak tersebut baru akan berakhir pada 2120. Akibatnya, kata dia, generasi mendatang tidak akan memiliki akses terhadap tanah tersebut meskipun ada kebutuhan mendesak di masa depan.
Maka itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Pemohon juga meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN khusus jangka waktu HGU dan Hak Pakai maksimal 25 tahun dan HGU dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.
(rca)
Lihat Juga :