UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan

Rabu, 05 Maret 2025 - 12:32 WIB
loading...
UU IKN Digugat Warga...
Warga asli Suku Dayak Stepanus Febyan Babaro menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Warga asli Suku Dayak Stepanus Febyan Babaro menggugat aturan mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara ( IKN ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan terkait pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang mencapai 100 tahun dipermasalahkan.

Stepanus mengaku mengalami kerugian konstitusional secara aktual dan potensial. “Oleh karena pemohon cemas, takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai,” ujar kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan dalam sidang perdana perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel MK, Selasa (4/3/2025).

Pemohon menganggap aturan tersebut lebih mengutamakan kepentingan investor ketimbang perlindungan hak-hak masyarakat adat. Kebijakan tersebut diyakini pemohon dapat menyisihkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka, serta mengancam kelangsungan budaya dan kesejahteraan generasi mendatang.

Baca juga: 4 Investor IKN Kantongi HGB 160 Tahun, Siapa Saja?



“Dengan diberlakukan Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Mengenai hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 tahun, hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun,” tutur Leo dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur dikutip dari laman resmi MK.

“Hal itu bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dikarenakan menurut pernyataan mantan Presiden ke-7 RI Jokowi. Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa menjaring lebih banyak investor ke IKN,” sambung Leo.

Baca juga: Biaya Sewa Tenant di IKN Gratis 2 Tahun, Berminat?

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa implikasi Pasal 16A UU IKN terhadap pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai dalam konteks Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mana dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya dengan tujuan untuk kepentingan rakyat.

Dia melanjutkan, negara sebagai pemegang kekuasaan atas bumi dan kekayaan alam berperan untuk menjamin pemanfaatannya demi kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok semata. Pemohon juga mengungkapkan dua regulasi berbeda terkait jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai.

Dua aturan yang dimaksud adalah dengan diberlakukan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dan aturan sama terdapat dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Soal Anggaran IKN Diblokir, Jokowi: Tanya Pemerintah, Saya Jangan Ditarik-tarik

Pemohon melalui kuasa hukumnya menganggap UU IKN dan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak memiliki HGU, HGB, dan Hak Pakai.

Menurut dia, hal tersebut membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam jangka waktu yang sangat panjang. Pemohon menegaskan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi yang terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang.

Pemohon memberikan contoh jika HGU diberikan pada 2025 untuk jangka waktu 95 tahun, maka hak tersebut baru akan berakhir pada 2120. Akibatnya, kata dia, generasi mendatang tidak akan memiliki akses terhadap tanah tersebut meskipun ada kebutuhan mendesak di masa depan.

Maka itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Pemohon juga meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau meminta agar Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dam ayat (3) UU IKN khusus jangka waktu HGU dan Hak Pakai maksimal 25 tahun dan HGU dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Rekomendasi
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
PBB Tolak Usulan Trump...
PBB Tolak Usulan Trump Relokasi Warga Palestina ke Luar Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved