UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Rabu, 05 Maret 2025 - 12:32 WIB
loading...
A
A
A
“Hal itu bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dikarenakan menurut pernyataan mantan Presiden ke-7 RI Jokowi. Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa menjaring lebih banyak investor ke IKN,” sambung Leo.
Baca juga: Biaya Sewa Tenant di IKN Gratis 2 Tahun, Berminat?
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa implikasi Pasal 16A UU IKN terhadap pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai dalam konteks Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mana dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya dengan tujuan untuk kepentingan rakyat.
Dia melanjutkan, negara sebagai pemegang kekuasaan atas bumi dan kekayaan alam berperan untuk menjamin pemanfaatannya demi kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok semata. Pemohon juga mengungkapkan dua regulasi berbeda terkait jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai.
Dua aturan yang dimaksud adalah dengan diberlakukan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dan aturan sama terdapat dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Soal Anggaran IKN Diblokir, Jokowi: Tanya Pemerintah, Saya Jangan Ditarik-tarik
Baca juga: Biaya Sewa Tenant di IKN Gratis 2 Tahun, Berminat?
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa implikasi Pasal 16A UU IKN terhadap pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai dalam konteks Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mana dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya dengan tujuan untuk kepentingan rakyat.
Dia melanjutkan, negara sebagai pemegang kekuasaan atas bumi dan kekayaan alam berperan untuk menjamin pemanfaatannya demi kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok semata. Pemohon juga mengungkapkan dua regulasi berbeda terkait jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai.
Dua aturan yang dimaksud adalah dengan diberlakukan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN dan aturan sama terdapat dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Soal Anggaran IKN Diblokir, Jokowi: Tanya Pemerintah, Saya Jangan Ditarik-tarik
Lihat Juga :