Penjelasan KPK Terkait Ditundanya Sidang Gugatan Praperadilan Eks Sekretaris MA

Selasa, 25 Februari 2020 - 01:22 WIB
Penjelasan KPK Terkait Ditundanya Sidang Gugatan Praperadilan Eks Sekretaris MA
Penjelasan KPK Terkait Ditundanya Sidang Gugatan Praperadilan Eks Sekretaris MA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasannya tidak menghadiri sidang praperadilan gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs terhadap lembaga antikorupsi itu. KPK juga meminta sidang untuk ditunda dan Majelis Hakim mengabulkan.

Plt Juru bicara Ali Fikri mengungkapkan alasan pihaknya menunda persidangan karena biro hukum KPK masih mempersiapkan bukti-bukti terkait surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"Tadi dari biro hukum KPK tidak bisa hadir karena harus mempersiapkan segala sesuatu administrasinya ya terkait kemudian bukti-bukti karena informasinya berdasarkan dari rekan-rekan biro hukum materinya itu sesungguhnya sama tetapi kemudian terkait ada satu hal SPDP tidak diterima ada tersangka," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Terkait penyerahan SPDP kepada Nurhadi dan menantunya, KPK telah memberikannya sesuai dengan ketentuan hukum. Dan keterangan lebih lanjut akan disampaikan dalam persidangan.

"Ya ternyata sesuai aturan-aturan hukum sesuai mekanisme hukum acara penyidik selalu hati-hati dan menjalankan seusai aturan-aturan hukum acaranya," jelasnya.

"Saya kira penyidik bekerja sesuai hukum dan kemudian nanti soal ini akan dijawab ketika nanti tim biro hukum memberikan tanggapan diberi kesempatan hakim memberi tanggapan terkait dengan materi praperadilannya," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang harusnya digelar, Senin (24/2/2020).

Anggota tim kuasa hukum Nurhadi cs Hartanto menjelaskan alasan ditundanya sidang perdana itu karena KPK tidak menghadiri sidang. Hartanto menyebut dalam persidangan yang cukup sebentar itu KPK mengirimkan surat untuk menunda sidang.

Hartanto mengungkapkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan permohonan pihak KPK untuk menunda sidang. "Lalu hakim menyatakan menunda sidang 2 minggu sesuai permintaan dalam surat KPK," ujar Hartanto saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020). (Baca: Tak Dihadiri KPK, Sidang Praperadilan Eks Sekrtaris MA Nurhadi Ditunda).

Diketahui Nurhadi Cs mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Pada praperadilan pertama, Nurhadi Cs selaku pihak pemohon kalah.

Kuasa hukum Maqdir Ismail mengatakan alasan kliennya mengajukan praperadilan karena tidak menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4528 seconds (0.1#10.140)