Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:23 WIB
loading...
Mabes TNI Tegaskan Tak...
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam webinar bertema Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab yang diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) di Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ( Mabes TNI ) menegaskan, tidak akan ada perebutan lapangan pekerjaan sipil oleh prajurit TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan pembatasan kewenangan yang jelas, bukan perluasan kewenangan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengakui, salah satu pasal yang dipermasalahkan dalam pengesahan UU TNI, yaitu Pasal 47 memang menegaskan, prajurit TNI aktif dapat menjabat posisi di 14 kementerian/lembaga. Hal itu menambah empat instansi yang bisa diduduki TNI aktif dibandingkan payung hukum sebelumnya.

"Justru bukan perluasan kewenangan, tapi pembatasan kewenangan, jadi tentara aktif tidak boleh masuk diluar 14 kementerian/Lembaga tersebut," ujar Kristomei dalam webinar bertema "Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab" yang diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: LBH GP Ansor Perintahkan Jajarannya Dampingi Mahasiswa Pedemo yang Ditahan Polisi



Menurut Kristomei, selama ini, prajurit TNI memang sudah menduduki jabatan di lembaga tertentu, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hanya saja, memang empat lembaga itu belum berdiri ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 disahkan.

Kini, kata Kristomei, melalui revisi UU TNI, jabatan-jabatan yang dipegang oleh prajurit TNI aktif itu menjadi dilegalisasi. Tujuannya hanya itu, bukan menambah kewenangan, apalagi sampai ingin menghidupkan dwifungsi ABRI. "Sekarang itu dituangkan dalam UU. Itu pun tidak ujug-ujug kami bisa masuk, ada asesmen dan permintaan ke TNI dari sipil dulu," kata Kristomei.

Dia menambahkan, saat ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan agar prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar dari 14 kementerian/lembaga yang ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hanya saja, proses di internal TNI terkait administrasi dan pembentukan aturan turunannya masih berjalan. Sehingga, Kristomei meminta, publik sabar menunggu sampai aturan selesai agar prajurit yang berdinas di luar 14 instansi harus mundur.

Kristomei juga memahami contoh Mayjen Novi Helmy Prasetya yang menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, yang mendapat sorotan masyarakat. Menurut Kristomei, Panglima TNI sudah mencopot jabatan Mayjen Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. "Segera diminta mengundurkan diri atau pensiun dini, perintah adalah sesegera mungkin. Mayjen Helmy sudah tidak menjabat lagi, perwira staf khusus sampai Skep pengunduran diri keluar," ucap Kristomei.

Webinar yang dimoderatori Co-Founder ISDS Edna C. Pattisina ini berlangsung selama 60 menit dengan format tanya jawab secara langsung antara peserta dengan Brigjen Kristomei Sianturi. "Durasinya memang tidak cukup kalau hanya 1 jam, tidak akan menyelesaikan gap komunikasi, kami harap TNI bisa melihat pandangan masyarakat dan begitu juga sebaliknya," ujar Edna.

Menurut CEO ISDS Dwi Sasongko, webinar merupakan respons terhadap mencuatnya isu penolakan terhadap UU TNI yang terjadi di berbagai kota di Indonesia. Dia berharap penjelasan Kapuspen TNI ini bisa menjadi jembatan komunikasi yang baik terkait UU TNI yang baru saja disahkan. "Kami melihat perlu adanya dialog antara masyarakat dengan pihak TNI secara langsung terkait UU TNI ini," ujar Dwi.

Webinar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, di antaranya dari mahasiswa, aktivis dan awak media. Dalam durasi 60 menit tersebut, banyak pertanyaan yang belum terjawab oleh Brigjen Kristomei Sianturi. Oleh karena itu, para peserta webinar dipersilakan mengirimkan pertanyaannya melalui surat elektronik ke Kapuspen TNI. Selengkapnya, rekaman webinar tentang UU TNI ini dapat disimak di YouTube Channel @isdsindonesia. Terkait UU TNI ini juga, ISDS telah menerbitkan policy brief pada 11 Maret lalu sebagaimana terlampir dalam siaran pers ini.

Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) adalah sebuah kelompok studi (think tank) yang terdiri dari para ahli dan jurnalis yang berfokus pada bidang strategi dan pertahanan di Indonesia. ISDS adalah sebuah organisasi nirlaba yang berdiri pada 2019 dan juga aktif menerbitkan buku serta mendiseminasikan informasi melalui seminar (baik secara terbuka maupun tertutup) dan juga kompetisi opini publik.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pengamanan...
Pakar Hukum: Pengamanan TNI di Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan
Kejagung: Pengamanan...
Kejagung: Pengamanan TNI di Kejaksaan Bukan Barang Baru
Jangka Waktu Kerja Sama...
Jangka Waktu Kerja Sama TNI dan Kejagung Dinilai Perlu Dibatasi
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Komisi I Dorong Kemhan...
Komisi I Dorong Kemhan dan TNI Desain Ulang Relokasi Gudang Amunisi
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
5 Artis yang Dinikahi...
5 Artis yang Dinikahi TNI, Bella Saphira Dipersunting Letnan Jenderal
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Rekomendasi
Pro Futsal League 2025...
Pro Futsal League 2025 Live di MNCTV: Blacksteel FC Papua dan Bintang Timur Surabaya Tampil
Rony Parulian dan Rahasia...
Rony Parulian dan Rahasia Pertama: Vokal Khas, Aransemen Berkualitas, dan Keberanian Menyuarakan Isi Hati
Guru Besar Unair Ingatkan...
Guru Besar Unair Ingatkan Menyampaikan Pendapat secara Bertanggung Jawab Bukan dengan Anarkis
Berita Terkini
TNI AL Gagalkan Penyelundupan...
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Senilai Rp7 Triliun
Bukan dengan Paksaan,...
Bukan dengan Paksaan, Tetapi dengan Cahaya: Mendidik untuk Masa Depan yang Lebih Cerah
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Program Paling Berkelanjutan dalam Peringatan Hardiknas
Penyelidik KPK Mengaku...
Penyelidik KPK Mengaku Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, tapi Tak Bisa Diungkap di Sidang Hasto
170 WNA Terjaring Operasi...
170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, Ada yang Berasal dari India dan Pakistan
Di Persidangan, Penyelidik...
Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
Infografis
Intelijen: Ukraina Akan...
Intelijen: Ukraina Akan Lenyap jika Tak Setuju Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved