Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:23 WIB
loading...
Mabes TNI Tegaskan Tak...
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam webinar bertema Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab yang diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) di Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ( Mabes TNI ) menegaskan, tidak akan ada perebutan lapangan pekerjaan sipil oleh prajurit TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan pembatasan kewenangan yang jelas, bukan perluasan kewenangan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengakui, salah satu pasal yang dipermasalahkan dalam pengesahan UU TNI, yaitu Pasal 47 memang menegaskan, prajurit TNI aktif dapat menjabat posisi di 14 kementerian/lembaga. Hal itu menambah empat instansi yang bisa diduduki TNI aktif dibandingkan payung hukum sebelumnya.

"Justru bukan perluasan kewenangan, tapi pembatasan kewenangan, jadi tentara aktif tidak boleh masuk diluar 14 kementerian/Lembaga tersebut," ujar Kristomei dalam webinar bertema "Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab" yang diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: LBH GP Ansor Perintahkan Jajarannya Dampingi Mahasiswa Pedemo yang Ditahan Polisi

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Rekomendasi
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Pahala Puasa Tasua dan...
Pahala Puasa Tasua dan Asyura: Benarkah Setara 10.000 Malaikat? Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
Eks Panglima Militer...
Eks Panglima Militer Ukraina: Hampir Tak Ada Peluang Bertahan Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved