Respons Pengesahan RUU TNI, Gubernur Lemhannas: Supremasi Sipil Harus Dijunjung Tinggi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:59 WIB
loading...
Respons Pengesahan RUU...
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily merespons polemik Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. RUU TNI telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily merespons polemik Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. RUU ini telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR beberapa hari lalu.

Ace menilai penempatan TNI pada jabatan sipil harus sesuai fungsi pertahanan negara. Jabatan sipil yang diisi TNI harus berdasarkan kapasitas dan kompetensi dalam menjaga kedaulatan negara.



"Saya menegaskan supremasi sipil harus dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi. Penempatan TNI dalam jabatan sipil mesti sesuai dengan fungsi pertahanan negara," ujar Ace melalui Instagramnya, Sabtu (22/3/2025).

Dalam pengamatannya, TNI telah menempati jabatan sipil sesuai dengan fungsinya. Namun, ada beberapa jabatan yang sudah diisi tetapi belum diatur, sehingga perlu revisi undang-undang.

"Lemhannas pernah mengkaji terkait posisi TNI, Polri, dan pemerintahan. Tentu supremasi sipil dalam negara demokrasi itu merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi," katanya.

"Jadi, menempatkan TNI di dalam negara demokrasi sesuai fungsi pertahanan. Sementara, polisi sesuai fungsi keamanan," tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Koordinator GAM...
Mantan Koordinator GAM Ungkap Alasannya Dukung Pengesahan RUU TNI
Anies Baswedan: RUU...
Anies Baswedan: RUU TNI Jangan Sampai Alihkan Prajurit dari Tugas Utamanya
Buka Puasa Bersama,...
Buka Puasa Bersama, Jokowi dan Surya Paloh Kompak Tanya RUU TNI ke Puan
Dewan Pakar BPIP: UU...
Dewan Pakar BPIP: UU TNI Perkokoh Ideologi Pancasila sesuai Asta Cita
TB Hasanuddin Minta...
TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Peringati Nuzulul Qur’an,...
Peringati Nuzulul Qur’an, Gubernur Lemhannas: Jadikan Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
Daftar 16 Tugas TNI...
Daftar 16 Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang
Daftar Usia Pensiun...
Daftar Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi usai RUU TNI Disahkan
Rekomendasi
Its Family Time! GTV...
Its Family Time! GTV Punya Series yang Seru Buat Ditonton Bareng Keluarga saat Akhir Pekan!
Tukar Poin Smartfren...
Tukar Poin Smartfren di Mister Aladin, Banyak Keuntungan Menanti!
Heboh, Menteri India...
Heboh, Menteri India Serukan Poliandri: Seorang Wanita Boleh Nikahi 10 Pria
Berita Terkini
Peradi-SAI Usul Advokat...
Peradi-SAI Usul Advokat Tak Bisa Dijerat Hukum saat Bela Klien Masuk Revisi UU KUHAP
15 menit yang lalu
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, Pengacara Kusnadi Tuding KPK Mengulur Waktu
23 menit yang lalu
RUU KUHAP Bolehkan Laporan...
RUU KUHAP Bolehkan Laporan Polisi via Medsos, Sahroni: Potensi Pungli Bisa Diminimalisir
32 menit yang lalu
Anggota Komisi XIII...
Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz Tak Setuju SKCK Dihapus
50 menit yang lalu
Gubernur Jakarta Pramono...
Gubernur Jakarta Pramono Anung Datangi KPK, Ada Apa?
55 menit yang lalu
Juniver Girsang Minta...
Juniver Girsang Minta Advokat Tak Dituntut saat Bela Kliennya Diatur di RUU KUHAP, DPR: Bungkus
56 menit yang lalu
Infografis
Harus Dihindari, 15...
Harus Dihindari, 15 Ikan Ini Mengandung Merkuri Tinggi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved