Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
Jum'at, 28 Maret 2025 - 06:47 WIB
loading...
Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum BRIN Ismail Rumadan mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejagung. Komitmen yang ditunjukkan Kejagung harus terus didukung karena mampu menekan dan mencegah praktik korupsi. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) . Komitmen yang ditunjukkan Kejagung harus terus didukung karena mampu menekan dan mencegah praktik korupsi yang semakin merajalela.
Pengamat Hukum Universitas Nasional (Unas) ini mengaku sempat khawatir dengan isu dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mempreteli kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP
"Harusnya fungsi penyidikan diperkuat khususnya kejaksaan yang sudah setel dan permanen," ujar Ismail di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Dia berharap dengan tidak dipretelinya kewenangan penyidikan harus dijawab dengan kinerja yang semakin moncer. Kejaksaan harus transparan dalam proses penegakan hukum dan jangan ada intervensi hukum dari kekuasaan demi kepentingan politik.
"Kejaksaan atau Jaksa Agung harus bersih dan tidak bersinggungan dengan kepentingan-kepentingan yang lain," katanya.
Menurut dia, Kejaksaan harus steril. Sebab, rakyat akan marah ketika ada kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau pengusaha besar diistimewakan. Misalnya proses hukum diperlambat atau bahkan dihentikan, karena adanya kepentingan politik atau kekuasaan yang melindungi.
Pengamat Hukum Universitas Nasional (Unas) ini mengaku sempat khawatir dengan isu dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mempreteli kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP
"Harusnya fungsi penyidikan diperkuat khususnya kejaksaan yang sudah setel dan permanen," ujar Ismail di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Dia berharap dengan tidak dipretelinya kewenangan penyidikan harus dijawab dengan kinerja yang semakin moncer. Kejaksaan harus transparan dalam proses penegakan hukum dan jangan ada intervensi hukum dari kekuasaan demi kepentingan politik.
"Kejaksaan atau Jaksa Agung harus bersih dan tidak bersinggungan dengan kepentingan-kepentingan yang lain," katanya.
Menurut dia, Kejaksaan harus steril. Sebab, rakyat akan marah ketika ada kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau pengusaha besar diistimewakan. Misalnya proses hukum diperlambat atau bahkan dihentikan, karena adanya kepentingan politik atau kekuasaan yang melindungi.
Lihat Juga :