Beberapa Catatan atas RUU KUHAP 2023

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:21 WIB
loading...
A A A
RUU KUHAP 2023 dilandasi pada filosofi teori hukum progresif yang mengutamakan nilai keadilan masyarakat daripada nilai keadilan berdasarkan ketentuan UU. Visi perubahan RUU KUHAP lebih diarahkan kepada efektivitas proses peradilan pidana dibandingkan dengan efisiensi dan kualitas proses peradilan pidana. Tujuan perubahan RUU KUHAP lebih mengutamakan tujuan kepastian dan keadilan, akan tetapi kurang memberikan posisi penting dan strategis tujuan kepastian hukum yang adil sejalan dengan hak setiap orang untuk memperoleh jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta persamaan di muka hukum (Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945).

Baca Juga: Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi Usul Insiatif DPR

Perubahan yang penting dan strategis RUU KUHAP 2023 dibandingkan KUHAP 1981 adalah bahwa kewenangan HPP untuk memeriksa berkas hasil penyidikan kejaksaan (yang mengambil alih tugas dan wewenang penyidikan dari kepolisian) sangat rinci kurang lebih terdapat lebih dari 10 hal yang wajib dipertimbangkan dan harus selesai dalam jangka waktu 2 (dua) hari dan putusan HPP adalah bersifat final dan binding.

Selain aspek positif tujuan melindungi hak asasi tesangka juga terdapat aspek negatif yaitu suatu pekerjaan penilaian hasil pemeriksaan dalam penyidikan diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat dengan objek pemeriksaan yang memiliki kandungan hak asasi yang sangat luas sekalipun hanya aspek prosedur formal belaka. Jika Lembaga Praperadilan diberikan waktu selama 7 hari dengan belum dapat dipastikan tidak ada akan dihentikan karena dilimpahkan pokok perkara selama waktu tersebut diperiksa hakim tunggal saja tidak memberikan kondusif dan kontributif positif atas tujuan pembentukan lembaga tersebut yang digadang-gadang sebagai simbol kebangkitan sistem hukum acara pidana nasional tahun 1981.

Disangsikan bahwa HPP dapat memberi harapan baik yang diberikan dalam RUU KUHAP 2023 karena wewenang HPP terlalu berlebihan yaitu melakukan penilaian jalannya penyidikan, penuntutan, dan wewenang lain yang ditentukan dalam undang-undang yaitu sebanyak 9(sembilan) tugas yang hanya ditugaskan kepada satu HPP saja (Pasal 123 RUU KUHAP 2023), lebih banyak dari tugas Hakim Praperadilan dalam UU KUHAP 1981 yang hanya memiliki 2 (dua) poin kewenangan.

Disarankan agar wewenang HPP dibatasi sebatas hal-hal yang sangat memerlukan perhatian negara (melalui HPP) terkait perlindungan hak asasi tersangka saja, tidak memasuki hal-hal bersifat teknis penyidiikan dan penuntutan. Perlu diberikan batas waktu yang cukup 14 hari kerja tanpa kecuali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved