Beberapa Catatan atas RUU KUHAP 2023

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:21 WIB
loading...
A A A
Hal lain dan penting adalah masalah keterbatasan sumber daya Hakim yang akan ditugas HPP yang saat ini Mahkmah Agung masih menghadapi masalah ini sekalipun rekrutmen hakim selalu meningkat setiap tahun anggaran. Hal yang bersifat psikologis adalah masalah kemauan seseorang menjadi calon hakim dengan harapan menjadi hakim memakai jubah toga hakim dan memegang palu di sidang pengadilan, akan tetapi kemudian tugas sebagai HPP yang ditempatkan di dekat kantor Rumah Tahanan di setiap daerah di Indonesia.

Kewenangan HPP yang baru dalam RUU KUHAP 2023 adalah menentukan layak tidaknya suatu perkara untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan. Kewenangan baru HPP yang melampaui kewenangan seorang Jaksa Agung sebagai satu-satunya petinggi Kejaksaan berdasarkan sistem kekuasaan kehakiman yang diakui di dalam UUD 45, lazim kewenangan aquo adalah mutlak dimiliki oleh Jaksa Agung (Pasal 123).

Alat bukti baru dalam RUU KUHAP 2023 adalah pengamatan hakim dan bukti elektronik yang telah sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini akan tetapi adanya pengamatan hakim sebagai salah satu alat bukti yang sah adalah rentan terhadap penyalahgunaan wewenang HPP dalam suatu perkara pidana yang harus dapat dicegah melalui sistem pengawasan HPP oleh MA. Satu hal yang baru dan kontributif dari RUU KUHAP 2023 adalah memuat ketentuan yang sangat rinci dan bersifat kondusif untuk proses peradilan yang jujur dan adil (fair trial ) dan sungguh-sungguh menjaga/memelihara terjaminnya perlindungan hak asasi setiap orang dalam hal penetapan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan harta kekayaan terdakwa. Yang belum tampak adalah pengaturan mengenai masalah seputar penormaan tentang pidana tambahan (Pasal 18 UU Tipikor) dan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum khususnya prosedur lelang hasil barang sitaan yang sering tidak transparan, termasuk hasil dan penempatan hasil pelelangannya di dalam pos penerimaan negara APBN.

Satu hal yang sangat penting dipertimbangkan kembali di dalam RUU KUHAP 2023 adalah kewenangan kejaksaan dalam hal penuntutan yang dirumuskan sebagai termasuk proses penyidikan juga yang selama ini dibedakan dalam kewenangan penyidik Polri dan Penyidik Kejaksaan untuk tindak pidana tertentu (khusus). Norma RUU KUHAP 2023 yang mencerminkan pengambilalihan tugas dan fungsi penyidikan Polri ke dalam tugas dan fungsi penuntutan merupakan kebijakan hukum yang tidak tepat di tengah-tengah reaksi masyarakat yang dinilai berlebihan dan bersifat tekanan publik melalui berbagai media sosial dan televisi.

Perubahan kewenangan tugas dan fungsi penyidikan tersebut dapat menimbulkan beberapa hal antara lain:
(1) Kejaksaan dituntut untuk memastikan keterbukaan tugas dan fungsi tersebut serta mencegah hal-hal terburuk dari pengambil-alihan tugas dan fungsi tersebut terutama akan menjadi tekanan publik yang tidak ada hentinya terutama terkait keterlibatan pejabat publik atau penyelenggara negara
(2) Kejaksaan dituntut untuk mempersiapkan diri dengan tugas dan fungsi baru yaitu teknik dam metode penyidikan yang diketahui tidak dicantumkan sebagai mata pelajaran di pendidikan kejaksaan selama ini
(3) Keterbatasan sumber daya kejaksaan untuk dapat menjangkau tugas dan fungsi penyidikan di seluruh wilayah hukum Indonesia
(4) Pengambilalihan tugas dan fungsi penyidikan dari Polri akan mengubah bukan hanya aspek normatif penyidikan dan penuntutan, akan tetapi jauh lebih penting adalah perubahan strukttur organisasi kepolisian dan kejaksaan yang dipastikan memerlukan anggaran biaya yang besar di tengah program efisiensi penghematan anggaran dalam pemerintahan baru saat ini.

Selain hal tersebut pengambil-alihan tugas dan fungsi penyidikan oleh kejaksaan rentan terhadap buruknya koordinasi dan sinkronisasi tugas wewenang kedua lembaga penegak hukum tersebur yang dipastikan berdampak buruk terhadap jaminan, dan perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa di masa yang akan datang.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Paus Leo Tegaskan Kriteria...
Paus Leo Tegaskan Kriteria untuk Perang yang Adil Tidak Ada dalam Serangan AS-Israel di Iran
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved