Beberapa Catatan atas RUU KUHAP 2023

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:21 WIB
loading...
A A A
Hal lain dan penting adalah masalah keterbatasan sumber daya Hakim yang akan ditugas HPP yang saat ini Mahkmah Agung masih menghadapi masalah ini sekalipun rekrutmen hakim selalu meningkat setiap tahun anggaran. Hal yang bersifat psikologis adalah masalah kemauan seseorang menjadi calon hakim dengan harapan menjadi hakim memakai jubah toga hakim dan memegang palu di sidang pengadilan, akan tetapi kemudian tugas sebagai HPP yang ditempatkan di dekat kantor Rumah Tahanan di setiap daerah di Indonesia.

Kewenangan HPP yang baru dalam RUU KUHAP 2023 adalah menentukan layak tidaknya suatu perkara untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan. Kewenangan baru HPP yang melampaui kewenangan seorang Jaksa Agung sebagai satu-satunya petinggi Kejaksaan berdasarkan sistem kekuasaan kehakiman yang diakui di dalam UUD 45, lazim kewenangan aquo adalah mutlak dimiliki oleh Jaksa Agung (Pasal 123).

Alat bukti baru dalam RUU KUHAP 2023 adalah pengamatan hakim dan bukti elektronik yang telah sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini akan tetapi adanya pengamatan hakim sebagai salah satu alat bukti yang sah adalah rentan terhadap penyalahgunaan wewenang HPP dalam suatu perkara pidana yang harus dapat dicegah melalui sistem pengawasan HPP oleh MA. Satu hal yang baru dan kontributif dari RUU KUHAP 2023 adalah memuat ketentuan yang sangat rinci dan bersifat kondusif untuk proses peradilan yang jujur dan adil (fair trial ) dan sungguh-sungguh menjaga/memelihara terjaminnya perlindungan hak asasi setiap orang dalam hal penetapan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan harta kekayaan terdakwa. Yang belum tampak adalah pengaturan mengenai masalah seputar penormaan tentang pidana tambahan (Pasal 18 UU Tipikor) dan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum khususnya prosedur lelang hasil barang sitaan yang sering tidak transparan, termasuk hasil dan penempatan hasil pelelangannya di dalam pos penerimaan negara APBN.

Satu hal yang sangat penting dipertimbangkan kembali di dalam RUU KUHAP 2023 adalah kewenangan kejaksaan dalam hal penuntutan yang dirumuskan sebagai termasuk proses penyidikan juga yang selama ini dibedakan dalam kewenangan penyidik Polri dan Penyidik Kejaksaan untuk tindak pidana tertentu (khusus). Norma RUU KUHAP 2023 yang mencerminkan pengambilalihan tugas dan fungsi penyidikan Polri ke dalam tugas dan fungsi penuntutan merupakan kebijakan hukum yang tidak tepat di tengah-tengah reaksi masyarakat yang dinilai berlebihan dan bersifat tekanan publik melalui berbagai media sosial dan televisi.

Perubahan kewenangan tugas dan fungsi penyidikan tersebut dapat menimbulkan beberapa hal antara lain:
(1) Kejaksaan dituntut untuk memastikan keterbukaan tugas dan fungsi tersebut serta mencegah hal-hal terburuk dari pengambil-alihan tugas dan fungsi tersebut terutama akan menjadi tekanan publik yang tidak ada hentinya terutama terkait keterlibatan pejabat publik atau penyelenggara negara
(2) Kejaksaan dituntut untuk mempersiapkan diri dengan tugas dan fungsi baru yaitu teknik dam metode penyidikan yang diketahui tidak dicantumkan sebagai mata pelajaran di pendidikan kejaksaan selama ini
(3) Keterbatasan sumber daya kejaksaan untuk dapat menjangkau tugas dan fungsi penyidikan di seluruh wilayah hukum Indonesia
(4) Pengambilalihan tugas dan fungsi penyidikan dari Polri akan mengubah bukan hanya aspek normatif penyidikan dan penuntutan, akan tetapi jauh lebih penting adalah perubahan strukttur organisasi kepolisian dan kejaksaan yang dipastikan memerlukan anggaran biaya yang besar di tengah program efisiensi penghematan anggaran dalam pemerintahan baru saat ini.

Selain hal tersebut pengambil-alihan tugas dan fungsi penyidikan oleh kejaksaan rentan terhadap buruknya koordinasi dan sinkronisasi tugas wewenang kedua lembaga penegak hukum tersebur yang dipastikan berdampak buruk terhadap jaminan, dan perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa di masa yang akan datang.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Inilah Alasan XLSMART...
Inilah Alasan XLSMART Tanam Ratusan Menara 5G di IKN
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Berita Terkini
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved