Pelayanan Jembatan Timbang Masih Bermasalah, Ini Faktor Penyebabnya
loading...
A
A
A
Persoalan ketiga yang membuat jembatan timbang di Indonesia tidak berwibawa adalah tidak memiliki area penampungan yang bisa menjamin perlindungan terhadap barang-barang dari truk-truk yang overloading.
“Area penampungan yang ada di jembatan timbang kita itu sangat terbatas. Jadi, tidak ada jaminan perlindungan terhadap barang-barang yang diturunkan karena overloading,” ujarnya.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, melihat infrastruktur jembatan timbang di Indonesia kurang memadai dan teknologinya belum upgrade. Selain itu, menurutnya, jembatan timbang di Indonesia itu minim pengawasan. “Inilah yang menyebabkan banyaknya praktik-praktik korupsi dan tidak ada penindakan sama sekali,” tuturnya.
Senada, pengamat kebijakan publik lainnya Agus Pambagio menyebut masalah jembatan timbang di Indonesia itu tidak terlepas dari persoalan korupsi dan pungli. “Jadi, kalau korupsi dan pungli masih merajalela apa pun kebijakannya tidak akan sukses untuk memperbaiki kondisi jembatan timbang kita,” ucapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono dari Fraksi Gerindra dan praktisi transportasi dan logistik, menyoroti perlunya pembenahan jembatan timbang di Indonesia. Menurutnya, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di jembatan timbang itu sangat kurang dan peralatannya juga banyak yang sudah rusak.
Selain itu, dari total 141 jembatan timbang yang ada di seluruh Indonesia, sampai dengan sekarang ini hanya 25 jembatan timbang yang dibuka. Dan itupun tidak beroperasi 24 jam, tapi hanya 8 jam saja. “Ini kan sama saja dengan bohong jika mau secara serius menerapkan Zero Odol,” tandasnya.
Hasil kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2020 mendapati sejumlah masalah yang dimiliki jembatan timbang. Di antaranya, geometrik akses jembatan dan kapasitas alat timbang terbatas.
Masalah lainnya ketersediaan gudang bagi truk-truk obesitas untuk menyimpan barang bawaan mereka apabila menyalahi aturan. Persoalannya, jika ternyata muatannya adalah barang yang mudah busuk atau berumur pendek maka harus ada tempat penyimpanan yang memadai agar tidak terjadi kerugian.
Kalaupun berumur panjang, kapasitas penyimpanan gudang juga akan tetap menjadi masalah belum tentu logistik yang ditinggalkan akan diambil oleh pemilik barang. Belum lagi pungli yang merugikan para sopir truk.
“Area penampungan yang ada di jembatan timbang kita itu sangat terbatas. Jadi, tidak ada jaminan perlindungan terhadap barang-barang yang diturunkan karena overloading,” ujarnya.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, melihat infrastruktur jembatan timbang di Indonesia kurang memadai dan teknologinya belum upgrade. Selain itu, menurutnya, jembatan timbang di Indonesia itu minim pengawasan. “Inilah yang menyebabkan banyaknya praktik-praktik korupsi dan tidak ada penindakan sama sekali,” tuturnya.
Senada, pengamat kebijakan publik lainnya Agus Pambagio menyebut masalah jembatan timbang di Indonesia itu tidak terlepas dari persoalan korupsi dan pungli. “Jadi, kalau korupsi dan pungli masih merajalela apa pun kebijakannya tidak akan sukses untuk memperbaiki kondisi jembatan timbang kita,” ucapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono dari Fraksi Gerindra dan praktisi transportasi dan logistik, menyoroti perlunya pembenahan jembatan timbang di Indonesia. Menurutnya, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di jembatan timbang itu sangat kurang dan peralatannya juga banyak yang sudah rusak.
Selain itu, dari total 141 jembatan timbang yang ada di seluruh Indonesia, sampai dengan sekarang ini hanya 25 jembatan timbang yang dibuka. Dan itupun tidak beroperasi 24 jam, tapi hanya 8 jam saja. “Ini kan sama saja dengan bohong jika mau secara serius menerapkan Zero Odol,” tandasnya.
Hasil kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2020 mendapati sejumlah masalah yang dimiliki jembatan timbang. Di antaranya, geometrik akses jembatan dan kapasitas alat timbang terbatas.
Masalah lainnya ketersediaan gudang bagi truk-truk obesitas untuk menyimpan barang bawaan mereka apabila menyalahi aturan. Persoalannya, jika ternyata muatannya adalah barang yang mudah busuk atau berumur pendek maka harus ada tempat penyimpanan yang memadai agar tidak terjadi kerugian.
Kalaupun berumur panjang, kapasitas penyimpanan gudang juga akan tetap menjadi masalah belum tentu logistik yang ditinggalkan akan diambil oleh pemilik barang. Belum lagi pungli yang merugikan para sopir truk.
(cip)
Lihat Juga :