Luhut: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Pelaku Pungli ke Pengusaha
Rabu, 19 Maret 2025 - 22:34 WIB
loading...
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah khusus untuk menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) pelaku pungutan liar (pungli) ke pengusaha. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah khusus untuk menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) pelaku pungutan liar (pungli) ke pengusaha. Pungli ormas selama ini dikeluhkan menjadi penghambat investasi.
“Presiden perintahkan TNI-Polri untuk melihat seperti itu. Kita harus tindak hal semacam itu dan nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus baik,” kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/3/2025).
Sebelumnya, Polri menegaskan akan menindak ormas yang memalak pelaku usaha. Polisi menyediakan hotline 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme.
Baca juga: Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110
"Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 15 Maret 2025.
Trunoyudo mengatakan, pemalakan atau pungli yang dilakukan oknum ormas dapat dikategorikan sebagai aksi premanisme. Aksi itu dinilai menghambat iklim investasi di Indonesia.
“Presiden perintahkan TNI-Polri untuk melihat seperti itu. Kita harus tindak hal semacam itu dan nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus baik,” kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/3/2025).
Sebelumnya, Polri menegaskan akan menindak ormas yang memalak pelaku usaha. Polisi menyediakan hotline 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme.
Baca juga: Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110
"Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 15 Maret 2025.
Trunoyudo mengatakan, pemalakan atau pungli yang dilakukan oknum ormas dapat dikategorikan sebagai aksi premanisme. Aksi itu dinilai menghambat iklim investasi di Indonesia.
Lihat Juga :