Sidang Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungutan Liar Rutan KPK Diundur Jadi Besok, Kenapa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar ( pungli ) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan digelar pada hari ini diundur jadi besok, Jumat (13/12/2024). Ketua Majelis Hakim Maryono mengungkapkan alasannya.
“Hari ini Pak Jaksa dan penasihat hukum maupun terdakwa, sedianya hari ini akan dibacakan putusan ya. Namun karena sesuatu hal khususnya untuk musyawarah belum tercapai. Selain itu Ibu Sri, hakim anggota, juga sedang berhalangan,” kata Maryono, Kamis (12/12/2024).
Hakim menyebutkan, pembacaan vonis terhadap 15 terdakwa selanjutnya akan digelar pada Jumat (13/12) besok. “Jadi kami belum bisa membacakan hari ini, akan kita bacakan besok ya. Akan kita bacakan besok Jumat itu tanggal 13 (Desember),” jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman beragam terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Mereka dituntut 4-6 tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).
Berikut perincian tuntutan hukuman para terdakwa:
1. Deden Rochendi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
2. Hengki, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.
“Hari ini Pak Jaksa dan penasihat hukum maupun terdakwa, sedianya hari ini akan dibacakan putusan ya. Namun karena sesuatu hal khususnya untuk musyawarah belum tercapai. Selain itu Ibu Sri, hakim anggota, juga sedang berhalangan,” kata Maryono, Kamis (12/12/2024).
Hakim menyebutkan, pembacaan vonis terhadap 15 terdakwa selanjutnya akan digelar pada Jumat (13/12) besok. “Jadi kami belum bisa membacakan hari ini, akan kita bacakan besok ya. Akan kita bacakan besok Jumat itu tanggal 13 (Desember),” jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman beragam terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Mereka dituntut 4-6 tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).
Berikut perincian tuntutan hukuman para terdakwa:
1. Deden Rochendi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
2. Hengki, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.