KPU Larang Timses Dampingi Paslon Daftar Pilkada

Kamis, 03 September 2020 - 13:48 WIB
loading...
KPU Larang Timses Dampingi...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melarang tim sukses (timses) atau simpatisan untuk ikut hadir mendampingi bakal pasangan calon (bapaslon) saat mendaftarkan sebagai calon peserta di Pilkada 2020 . Hal ini merujuk pada ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 .

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, ketentuan terkait hal ini masih sama seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Ketentuan mengenai protokol kesehatan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon tetap berlaku," tandas Raka, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Jangan Ada Arak-arakan saat Daftar Pilkada)

Dalam Pasal 49 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tertuang jelas siapa saja yang boleh ikut hadir mendampingi bapaslon saat pendaftaran di KPU setempat. Pertama, ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul. Sementara untuk calon perseorangan, yang boleh hadir hanya bapaslon itu saja. (Baca juga: Mendagri: Pencairan Anggaran Tambahan Pilkada Paling Lambat Minggu Depan)

Raka juga mengingatkan tentang apa saja yang harus dipersiapkan bapaslon saat mendaftar. Dia meminta agar bapaslon mempersiapkan dengan baik segala persyaratan yang telah ditentukan, baik syarat pencalonan maupun syarat calon, serta mematuhi protokol kesehatan. (Baca juga: Mendagri: Situasi Pandemi COVID-19 Rentan Dipolitisasi saat Kampanye Pilkada 2020)

"Sebelum mendaftar agar dilakukan koordinasi mengenai jadwal atau waktu pendaftaran agar dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar," tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Sidang Bonjowi, KIP...
Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved