KPU Larang Timses Dampingi Paslon Daftar Pilkada

Kamis, 03 September 2020 - 13:48 WIB
loading...
KPU Larang Timses Dampingi Paslon Daftar Pilkada
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melarang tim sukses (timses) atau simpatisan untuk ikut hadir mendampingi bakal pasangan calon (bapaslon) saat mendaftarkan sebagai calon peserta di Pilkada 2020 . Hal ini merujuk pada ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 .

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, ketentuan terkait hal ini masih sama seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Ketentuan mengenai protokol kesehatan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon tetap berlaku," tandas Raka, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Jangan Ada Arak-arakan saat Daftar Pilkada)

Dalam Pasal 49 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tertuang jelas siapa saja yang boleh ikut hadir mendampingi bapaslon saat pendaftaran di KPU setempat. Pertama, ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul. Sementara untuk calon perseorangan, yang boleh hadir hanya bapaslon itu saja. (Baca juga: Mendagri: Pencairan Anggaran Tambahan Pilkada Paling Lambat Minggu Depan)

Raka juga mengingatkan tentang apa saja yang harus dipersiapkan bapaslon saat mendaftar. Dia meminta agar bapaslon mempersiapkan dengan baik segala persyaratan yang telah ditentukan, baik syarat pencalonan maupun syarat calon, serta mematuhi protokol kesehatan. (Baca juga: Mendagri: Situasi Pandemi COVID-19 Rentan Dipolitisasi saat Kampanye Pilkada 2020)

"Sebelum mendaftar agar dilakukan koordinasi mengenai jadwal atau waktu pendaftaran agar dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar," tandasnya.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)