KPU Larang Timses Dampingi Paslon Daftar Pilkada

Kamis, 03 September 2020 - 13:48 WIB
loading...
KPU Larang Timses Dampingi...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melarang tim sukses (timses) atau simpatisan untuk ikut hadir mendampingi bakal pasangan calon (bapaslon) saat mendaftarkan sebagai calon peserta di Pilkada 2020 . Hal ini merujuk pada ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 .

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, ketentuan terkait hal ini masih sama seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Ketentuan mengenai protokol kesehatan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon tetap berlaku," tandas Raka, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Jangan Ada Arak-arakan saat Daftar Pilkada)

Dalam Pasal 49 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tertuang jelas siapa saja yang boleh ikut hadir mendampingi bapaslon saat pendaftaran di KPU setempat. Pertama, ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul. Sementara untuk calon perseorangan, yang boleh hadir hanya bapaslon itu saja. (Baca juga: Mendagri: Pencairan Anggaran Tambahan Pilkada Paling Lambat Minggu Depan)

Raka juga mengingatkan tentang apa saja yang harus dipersiapkan bapaslon saat mendaftar. Dia meminta agar bapaslon mempersiapkan dengan baik segala persyaratan yang telah ditentukan, baik syarat pencalonan maupun syarat calon, serta mematuhi protokol kesehatan. (Baca juga: Mendagri: Situasi Pandemi COVID-19 Rentan Dipolitisasi saat Kampanye Pilkada 2020)

"Sebelum mendaftar agar dilakukan koordinasi mengenai jadwal atau waktu pendaftaran agar dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar," tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Sidang Bonjowi, KIP...
Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
KPU Gelar Rapat usai...
KPU Gelar Rapat usai KIP Kabulkan Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi
Bonatua Fokus Teliti...
Bonatua Fokus Teliti Dokumen Publik Gibran, Bukan Persoalan Personal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved