Berebut Jaksa Pinangki

Kamis, 03 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
Berebut Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki (tengah) ketika ditangkap karena dugaan kasus suap Djoko Tjandra. Foto: dok/Antara
A A A
JAKARTA - Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus bergulir. Setelah ditetapkan tersangka kasus penerima suap dari Djoko Tjandra sebesar Rp7,4 miliar atau USD500.000, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah tempat Pinangki digeledah, termasuk dua apartemen mewah miliknya di kawasan Jakarta Selatan. Dari tempat tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk satu unit mobil BMW X5 seharga miliaran rupiah. Diduga mobil tersebut hasil kejahatan yang dilakukan saat berhubungan dengan Djoko Tjandra. (Baca: Kepemimpinan KAMI Sudah Final, Struktur Anggota Segera Dibentuk)

“Mobil tersebut disita hasil dari penggeledahan di apartemen Pinangki yang terletak di Jakarta Selatan. Mobil sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, kemarin.

Kasus yang menyeret Jaksa Pinangki muncul setelah fotonya dengan Djoko Tjandra di luar negeri tersebar luas di masyarakat. Waktu itu, Djoko masih berstatus buron. Pinangki sebelumnya sudah dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali selama 2019.

Berebut Jaksa Pinangki


Kejagung kemudian menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Djoko. Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Pinangki lalu ditangkap dan dibawa ke Kejagung untuk diperiksa. Penyidik memutuskan untuk menahan yang bersangkutan selama 20 hari, berlaku sejak 11 hingga 31 Agustus 2020.

Kejagung memang mengambil langsung kasus ini. Namun, publik meragukan penanganan oknum jaksa itu apabila dilakukan oleh institusi yang menaunginya karena kental akan konflik kepentingan. Komisi Kejaksaan (Komjak) misalnya merekomendasikan penanganan kasus Pinangki oleh KPK agar tidak akan menimbulkan conflict of interest dan juga lebih profesional.

Permintaan yang sama disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Mereka meminta KPK mengambil alih kasus tersebut. Bahkan, untuk membuktikan Kejagung tidak punya beban dalam menyidik Pinangki, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, bila perlu KPK mengambil alih proses hukumnya. “Agar Kejagung menerima dengan tulus dan tangan terbuka atas kehadiran KPK dalam menjalankan tugas supervisi dan koordinasi,” ungkap Boyamin.

Sejak awal ICW juga meragukan keseriusan Kejagung untuk membongkar perkara korupsi yang melibatkan Pinangki. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Pinangki dari Kejagung. (Baca juga: Pesta Gay di Kuningan Jakarta Digerebek, Puluhan Pria Diamankan Polisi)

Kurnia memandang, keraguan ICW dengan Kejagung bermula dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa yang mesti melalui izin dari Jaksa Agung. Terlebih, Kejagung sempat berencana memberikan bantuan hukum kepada Pinangki. Bahkan, Komisi Kejaksaan terlihat tidak diberikan akses untuk memeriksa Pinangki. “Kejaksaan Agung diduga tidak pernah melibatkan KPK dalam setiap proses penanganan perkara,” ujarnya, menyesal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2357 seconds (0.1#10.140)