Berebut Jaksa Pinangki

Kamis, 03 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
A A A
Oleh karena pengurusan fatwa tidak berlanjut, diduga Djoko Tjandra memilih strategi lain untuk mengajukan di PN Jakarta Selatan. Setelah itu, diduga Jaksa Pinangki dan Anita pecah kongsi lantaran adanya uang yang direalisasikan Djoko Tjandra lebih sedikit daripada yang dijanjikan. "Dalam pengajuan PK, Pinangki sudah tidak diajak lagi oleh Anita. Jadi, sudah pecah kongsi. Mungkin alasannya ya uang yang menjadi pemicu pecah kongsi," kata Boyamin.

Diketahui, pada proses pengajuan PK Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan tidak diterima. Sejumlah pejabat turut terseret skandal pelarian Djoko Tjandra yang awalnya disebut hadir langsung mendaftarkan diri dan membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan padahal masih berstatus buronan.

Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Kedua petinggi Polri itu diduga menerima suap dari Djoko dengan membuat surat sakti untuk masuk ke Indonesia dan membantunya melarikan diri kembali.

Tersangka lainnya Djoko sendiri dan seorang pengusaha, Tommy Sumardi. Selain mereka, polisi juga menetapkan pengacara Djoko, yakni Anita Kolopaking. Bareskrim Polri membagi tiga kategori perkara yang melibatkan Djoko Tjandra. Pertama, klaster tahun 2008-2009 tentang penyalahgunaan wewenang. Kedua, klaster November 2019 ihwal pertemuannya dengan Anita dan Prasetijo. Ketiga, klaster penghapusan red notice maupun pembuatan dan penggunaan surat jalan-surat kesehatan palsu. (Lihat videonya: Lonjakan Pasien Corona di RSUP Persahabatan Jakarta Timur)

Harta Pinangki

Jika menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki, tercatat dia tidak ada laporan mobil seharga kurang lebih Rp1,7 miliar itu. Terakhir Pinangki melaporkan LHKPN pada 31 Maret 2019 dengan jabatan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II.

Saat itu, total harta yang disampaikan Rp6.838.500.000. Pinangki mencatatkan kepemilikan mobil, yaitu Nissan Teana, Toyota Alphard, dan Daihatsu Xenia, dan ketiganya tertulis senilai Rp630 juta.

Berdasarkan LHKPN-nya, kekayaan Pinangki didominasi tanah dan bangunan yang berada di Bogor dan Jakarta Barat. (M Yamin/SINDOnews/iNews/Okezone)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Rekomendasi
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Ilmuwan Klaim Berhasil...
Ilmuwan Klaim Berhasil Menghitung Waktu Akhir Kehidupan Bumi
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Jaksa ICC: Israel Gagal...
Jaksa ICC: Israel Gagal Selidiki Kejahatan Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved