Soal Larangan Rangkap Jabatan, GAMKI Ingatkan Wakil Menteri BUMN
Rabu, 02 September 2020 - 23:12 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim tak dapat menerima permohonan pemohon yang meminta agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sehingga jabatan wakil menteri di sejumlah kementerian ditiadakan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa UU tersebut telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan. Menurut hakim, larangan itu juga berlaku bagi jabatan wamen.
"Wamen ditempatkan sebagai pejabat sebagai status menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi wamen," ujar hakim MK Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Manahan menjelaskan larangan tersebut dimaksudkan agar wamen fokus pada beban kerja di kementerian.
(Baca juga: Diusung PKB di Pilkada Bukittinggi, David Chalik: Insya Allah Menang )
Sementara terkait keberadaan wamen sendiri, menurut hakim, memang diperbolehkan. Pada beleid tersebut telah menjelaskan bahwa Presiden dapat mengangkat wamen apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa UU tersebut telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan. Menurut hakim, larangan itu juga berlaku bagi jabatan wamen.
"Wamen ditempatkan sebagai pejabat sebagai status menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi wamen," ujar hakim MK Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Manahan menjelaskan larangan tersebut dimaksudkan agar wamen fokus pada beban kerja di kementerian.
(Baca juga: Diusung PKB di Pilkada Bukittinggi, David Chalik: Insya Allah Menang )
Sementara terkait keberadaan wamen sendiri, menurut hakim, memang diperbolehkan. Pada beleid tersebut telah menjelaskan bahwa Presiden dapat mengangkat wamen apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.
(dam)
Lihat Juga :