Soal Larangan Rangkap Jabatan, GAMKI Ingatkan Wakil Menteri BUMN

Rabu, 02 September 2020 - 23:12 WIB
loading...
Soal Larangan Rangkap...
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan para pemohon uji materil Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kendati demikian MK juga memutuskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sama seperti menteri.

Menanggapi putusan MK, Sekretaris Umum DPP Gerakan Angktan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat mendesak Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan wakil menteri rangkap jabatan seperti halnya menteri.

Sahat menilai kedua Wakil Menteri (Wamen) tersebut harus memilih, apakah mundur dari jabatan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau mundur dari jabatan Komisaris di BUMN.

Seperti yang diketahui, selain menjabat sebagai Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), sedangkan Kartika Wirjoatmodjo saat ini rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sahat mengingatkan, pascakeluarnya keputusan MK yang melarang wamen rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta, maka jika ada wamen yang rangkap jabatan dianggap melanggar peraturan perundang-undangan atau inkonstitusional.

Larangan ini diputus MK pada Kamis 27 Agustus 2020 lalu berkaitan gugatan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan. "Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain selain harus diikuti dan dijalankan," ujar Sahat.

Dia berharap Budi Gunadi dan Kartika memberikan contoh yang baik dalam proses ketatanegaraan.

"Kedua Wamen itu harus melihat Presiden Jokowi yang sangat patuh pada aturan. Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Keppres pemecatan Evi sesuai hasil DKPP. Namun karena Evi menang di PTUN maka Presiden Jokowi segera mencabut kembali Keppres tersebut dan mengaktifkan Evi sebagai komisioner KPU," ujar Sahat.

Oleh karena itu, lanjut dia, Budi Gunadi dan Kartika semestinya melepaskan salah satu jabatan agar tidak ada persoalan hukum yang terjadi kemudian.

"Kementerian BUMN harus menjalankan keputusan MK yang sudah final dan mengikat ini, dan tidak membuat tafsiran-tafsiran lain. Hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang, dan kita lihat keputusan MK sudah jelas tentang rangkap jabatan ini," tuturnya.

(Baca juga: Loyalis Ingin Amien Rais Langsung Pimpin PAN Reformasi )

Seperti diketahui, MK menolak gugatan yang diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara pada awal Januari lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Majelis hakim tak dapat menerima permohonan pemohon yang meminta agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sehingga jabatan wakil menteri di sejumlah kementerian ditiadakan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa UU tersebut telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan. Menurut hakim, larangan itu juga berlaku bagi jabatan wamen.

"Wamen ditempatkan sebagai pejabat sebagai status menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi wamen," ujar hakim MK Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Manahan menjelaskan larangan tersebut dimaksudkan agar wamen fokus pada beban kerja di kementerian.

(Baca juga: Diusung PKB di Pilkada Bukittinggi, David Chalik: Insya Allah Menang )

Sementara terkait keberadaan wamen sendiri, menurut hakim, memang diperbolehkan. Pada beleid tersebut telah menjelaskan bahwa Presiden dapat mengangkat wamen apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Nobar Piala Dunia 2026...
Nobar Piala Dunia 2026 Berlatar Laut Flores Jadi Pengalaman Langka
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved