Soal Larangan Rangkap Jabatan, GAMKI Ingatkan Wakil Menteri BUMN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan para pemohon uji materil Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kendati demikian MK juga memutuskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sama seperti menteri.
Menanggapi putusan MK, Sekretaris Umum DPP Gerakan Angktan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat mendesak Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan wakil menteri rangkap jabatan seperti halnya menteri.
Sahat menilai kedua Wakil Menteri (Wamen) tersebut harus memilih, apakah mundur dari jabatan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau mundur dari jabatan Komisaris di BUMN.
Seperti yang diketahui, selain menjabat sebagai Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), sedangkan Kartika Wirjoatmodjo saat ini rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sahat mengingatkan, pascakeluarnya keputusan MK yang melarang wamen rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta, maka jika ada wamen yang rangkap jabatan dianggap melanggar peraturan perundang-undangan atau inkonstitusional.
Larangan ini diputus MK pada Kamis 27 Agustus 2020 lalu berkaitan gugatan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan. "Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain selain harus diikuti dan dijalankan," ujar Sahat.
Dia berharap Budi Gunadi dan Kartika memberikan contoh yang baik dalam proses ketatanegaraan.
"Kedua Wamen itu harus melihat Presiden Jokowi yang sangat patuh pada aturan. Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Keppres pemecatan Evi sesuai hasil DKPP. Namun karena Evi menang di PTUN maka Presiden Jokowi segera mencabut kembali Keppres tersebut dan mengaktifkan Evi sebagai komisioner KPU," ujar Sahat.
Oleh karena itu, lanjut dia, Budi Gunadi dan Kartika semestinya melepaskan salah satu jabatan agar tidak ada persoalan hukum yang terjadi kemudian.
"Kementerian BUMN harus menjalankan keputusan MK yang sudah final dan mengikat ini, dan tidak membuat tafsiran-tafsiran lain. Hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang, dan kita lihat keputusan MK sudah jelas tentang rangkap jabatan ini," tuturnya.
Menanggapi putusan MK, Sekretaris Umum DPP Gerakan Angktan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat mendesak Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan wakil menteri rangkap jabatan seperti halnya menteri.
Sahat menilai kedua Wakil Menteri (Wamen) tersebut harus memilih, apakah mundur dari jabatan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau mundur dari jabatan Komisaris di BUMN.
Seperti yang diketahui, selain menjabat sebagai Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), sedangkan Kartika Wirjoatmodjo saat ini rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sahat mengingatkan, pascakeluarnya keputusan MK yang melarang wamen rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta, maka jika ada wamen yang rangkap jabatan dianggap melanggar peraturan perundang-undangan atau inkonstitusional.
Larangan ini diputus MK pada Kamis 27 Agustus 2020 lalu berkaitan gugatan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan. "Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain selain harus diikuti dan dijalankan," ujar Sahat.
Dia berharap Budi Gunadi dan Kartika memberikan contoh yang baik dalam proses ketatanegaraan.
"Kedua Wamen itu harus melihat Presiden Jokowi yang sangat patuh pada aturan. Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Keppres pemecatan Evi sesuai hasil DKPP. Namun karena Evi menang di PTUN maka Presiden Jokowi segera mencabut kembali Keppres tersebut dan mengaktifkan Evi sebagai komisioner KPU," ujar Sahat.
Oleh karena itu, lanjut dia, Budi Gunadi dan Kartika semestinya melepaskan salah satu jabatan agar tidak ada persoalan hukum yang terjadi kemudian.
"Kementerian BUMN harus menjalankan keputusan MK yang sudah final dan mengikat ini, dan tidak membuat tafsiran-tafsiran lain. Hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang, dan kita lihat keputusan MK sudah jelas tentang rangkap jabatan ini," tuturnya.