Soal Larangan Rangkap Jabatan, GAMKI Ingatkan Wakil Menteri BUMN
Rabu, 02 September 2020 - 23:12 WIB
loading...
A
A
A
Dia berharap Budi Gunadi dan Kartika memberikan contoh yang baik dalam proses ketatanegaraan.
"Kedua Wamen itu harus melihat Presiden Jokowi yang sangat patuh pada aturan. Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Keppres pemecatan Evi sesuai hasil DKPP. Namun karena Evi menang di PTUN maka Presiden Jokowi segera mencabut kembali Keppres tersebut dan mengaktifkan Evi sebagai komisioner KPU," ujar Sahat.
Oleh karena itu, lanjut dia, Budi Gunadi dan Kartika semestinya melepaskan salah satu jabatan agar tidak ada persoalan hukum yang terjadi kemudian.
"Kementerian BUMN harus menjalankan keputusan MK yang sudah final dan mengikat ini, dan tidak membuat tafsiran-tafsiran lain. Hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang, dan kita lihat keputusan MK sudah jelas tentang rangkap jabatan ini," tuturnya.
(Baca juga: Loyalis Ingin Amien Rais Langsung Pimpin PAN Reformasi )
Seperti diketahui, MK menolak gugatan yang diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara pada awal Januari lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Kedua Wamen itu harus melihat Presiden Jokowi yang sangat patuh pada aturan. Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Keppres pemecatan Evi sesuai hasil DKPP. Namun karena Evi menang di PTUN maka Presiden Jokowi segera mencabut kembali Keppres tersebut dan mengaktifkan Evi sebagai komisioner KPU," ujar Sahat.
Oleh karena itu, lanjut dia, Budi Gunadi dan Kartika semestinya melepaskan salah satu jabatan agar tidak ada persoalan hukum yang terjadi kemudian.
"Kementerian BUMN harus menjalankan keputusan MK yang sudah final dan mengikat ini, dan tidak membuat tafsiran-tafsiran lain. Hanya Mahkamah Konstitusi yang berwenang, dan kita lihat keputusan MK sudah jelas tentang rangkap jabatan ini," tuturnya.
(Baca juga: Loyalis Ingin Amien Rais Langsung Pimpin PAN Reformasi )
Seperti diketahui, MK menolak gugatan yang diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara pada awal Januari lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Lihat Juga :