Potret APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 Prespektif Hukum Keuangan Daerah
loading...
A
A
A
Hal tersebut sebagaimana tergambar dalam ringkasan APBD Kab Halmahera Tengah berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.15 Tahun 2022 tanggal 9 Desember 2022 Tentang persetujuan RAPBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023.
APBD Kabupaten Halmahera Tengah aquo bermasalah secara hukum setelah Peraturan Daerah No.1 Tahun 2023 Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Ikram M Sangadji, tanggal 28 Nvember 2022, Bermasalah secara hukum karena pada tanggal 28 November 2022 Bupati Defenitif adalah Edi Langkara belum ada Pj. Bupati.
Ikram M Sangadji baru dilantik sebagai Pj Bupati Tanggal 26 Desember 2022, dengan demikian seharusnya Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023 yang disahkan tanggal 28 November 2022 ditandatangani oleh Bupati Edi Langkara, Bukan Pj Bupati Ikram M Sangaji.
APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 Cacat Yuridis
Dasar hukum pelaksanaan APBD berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo PP No.12 Thn 2019 Tentang Keuangan Daerah jo Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Peraturan Daerah, yang disahkan berdasarkan persetujuan DRPRD, mengapa harus melalui persetujuan DPRD? Karena DPRD adalah repersentasi dari kehendak/kedaulatan rakyat tertinggi.
Tanpa persetujuan DPRD APBD tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan. Jika di analisis salah satu document penting APBD Kabupaten Halmahera Tengah yakni Berita Acara Persetujuan Bersama (BAPB) Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.170.1/0782, No.170/179/DPRD/HT/2022 Tanggal 9 Dsember 2022, ternyata document di tandatangani oleh Bupati Edi Langkara dan Pimpinan DPRD.
Artinya pengesahan APBD Kabupaten Halmahera Tengah ditandatangani oleh Bupati Edi Langkara, secara hukum Perda APBD juga seharusnya ditandatangani oleh Bupati Edi langkara bukan Pj. Bupati Ikram M Sangadji, karena penandatangan Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tanggal 28 November 2022 oleh Pj Bupati Ikram M Sangadji, Bupati Edi Langkara masih aktfi belum purna tugas, dan berdasarkan fakta hukum Pelantikan Pj Bupati Ikram M Sangadji baru dilaksanakan tanggal 26 Desember 2022.
Bagamana mungkin seseorang belum menduduki jabatan belum dilantik sudah melaksnakan tugas sebagai Pj. Bupati Halmahera Tengah, dan menandatangani PERDA APBD. Oleh karenanya penandadatangan Perda APBD Halmahera Tengah Tahun 2003 oleh Pj Bupati Ikram M Sangaji Tanggal 28 November 2022 cacat hukum memenuhi unsur kesengajaan dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Disinyalir Pj.Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji memekasakan diri untuk menandatangani Perda APBD Halmahera Tengah karena berkepentingan secara politik maju sebagai calon Bupati pada Pemilukada 2004, secara langsung menjadika APBD sebagai akat politik pada pemilukada Thn 2024.
Fakta lain juga membuktikan realisasi APBD Thn 2023 tidak sesuai dengan RKPD Tahun 2023 yang tergambar dalam batang tubuh APBD, banyak program prioritas infrastruktur sesuai RKPD yang ada pada batang tubuh APBD tidak laksanakan, realsiasi PAD dari Pajak Daerah restoran yang tidak mencapai target karena terjadi renegosiasi dengan PT. IWIP dan para vendor, ada juga program sisipan yang tidak ada dalam RKPD Tahun 2023 dan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dipaksakan untuk dilaksanakan.
APBD Kabupaten Halmahera Tengah aquo bermasalah secara hukum setelah Peraturan Daerah No.1 Tahun 2023 Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Ikram M Sangadji, tanggal 28 Nvember 2022, Bermasalah secara hukum karena pada tanggal 28 November 2022 Bupati Defenitif adalah Edi Langkara belum ada Pj. Bupati.
Ikram M Sangadji baru dilantik sebagai Pj Bupati Tanggal 26 Desember 2022, dengan demikian seharusnya Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023 yang disahkan tanggal 28 November 2022 ditandatangani oleh Bupati Edi Langkara, Bukan Pj Bupati Ikram M Sangaji.
APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 Cacat Yuridis
Dasar hukum pelaksanaan APBD berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo PP No.12 Thn 2019 Tentang Keuangan Daerah jo Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Peraturan Daerah, yang disahkan berdasarkan persetujuan DRPRD, mengapa harus melalui persetujuan DPRD? Karena DPRD adalah repersentasi dari kehendak/kedaulatan rakyat tertinggi.
Tanpa persetujuan DPRD APBD tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan. Jika di analisis salah satu document penting APBD Kabupaten Halmahera Tengah yakni Berita Acara Persetujuan Bersama (BAPB) Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.170.1/0782, No.170/179/DPRD/HT/2022 Tanggal 9 Dsember 2022, ternyata document di tandatangani oleh Bupati Edi Langkara dan Pimpinan DPRD.
Artinya pengesahan APBD Kabupaten Halmahera Tengah ditandatangani oleh Bupati Edi Langkara, secara hukum Perda APBD juga seharusnya ditandatangani oleh Bupati Edi langkara bukan Pj. Bupati Ikram M Sangadji, karena penandatangan Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tanggal 28 November 2022 oleh Pj Bupati Ikram M Sangadji, Bupati Edi Langkara masih aktfi belum purna tugas, dan berdasarkan fakta hukum Pelantikan Pj Bupati Ikram M Sangadji baru dilaksanakan tanggal 26 Desember 2022.
Bagamana mungkin seseorang belum menduduki jabatan belum dilantik sudah melaksnakan tugas sebagai Pj. Bupati Halmahera Tengah, dan menandatangani PERDA APBD. Oleh karenanya penandadatangan Perda APBD Halmahera Tengah Tahun 2003 oleh Pj Bupati Ikram M Sangaji Tanggal 28 November 2022 cacat hukum memenuhi unsur kesengajaan dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Disinyalir Pj.Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji memekasakan diri untuk menandatangani Perda APBD Halmahera Tengah karena berkepentingan secara politik maju sebagai calon Bupati pada Pemilukada 2004, secara langsung menjadika APBD sebagai akat politik pada pemilukada Thn 2024.
Fakta lain juga membuktikan realisasi APBD Thn 2023 tidak sesuai dengan RKPD Tahun 2023 yang tergambar dalam batang tubuh APBD, banyak program prioritas infrastruktur sesuai RKPD yang ada pada batang tubuh APBD tidak laksanakan, realsiasi PAD dari Pajak Daerah restoran yang tidak mencapai target karena terjadi renegosiasi dengan PT. IWIP dan para vendor, ada juga program sisipan yang tidak ada dalam RKPD Tahun 2023 dan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dipaksakan untuk dilaksanakan.