Draf RUU Perkoperasian Dibahas Forkopi Bareng Pemerintah
loading...
A
A
A
Poin kedua terkait masa jabatan pengurus. Menurutnya, dalam draf RUU yang diajukan pemerintah membatasi dua kali periode bagi pengurus. Menurutnya, hal itu sedikit bertentangan karena pemilihan pengurus dilakukan oleh rapat anggota tahunan.
"Itu adalah forum tertinggi koperasi untuk menentukan apapun di situ, nah sudah banyak contoh bahwa koperasi ini punya tokoh sentral, kemudian diganti karena satu dan lain hal, sehingga kepercayaan itu hilang. Nah kami berharap kalaupun itu masih belum sama pemikirannya, ayo kita bicara di meja diskusi dengan argumentasi masing-masing," ucapnya.
Ketiga, pihaknya berharap agar koperasi boleh memiliki aset yang statusnya adalah hak milik. Sebab, selama ini koperasi hanya boleh memiliki aset Hak Guna Bangunan (HGB).
"Kami agak sulit ketika mau membeli aset atau kemudian statusnya HGB, yang secara umum bisa menurunkan nilai hak milik. Kita punya kantor hak milik, dengan HGB itu nilainya bisa berbeda," jelasnya.
Kemudian selanjutnya adalah tentang pidana. Pihaknya setuju dengan pemidanaan yang diusulkan pemerintah karena menyadari ada koperasi yang nakal. Kendati demikian, harus dibedakan antara fraud (penipuan) dengan salah kebijakan.
Menurut dia, kalau kasusnya fraud secara regulasi sudah diatur dalam KUHP. Dia mencontohkan kalau ada karyawan yang nakal atau pengurus nakal mengambil uang koperasi, maka akan dilakukan pidana melalui KUHP.
"Tapi kalau salah pengelolaan atau salah kebijakan, contoh sebelum Covid-19 koperasi itu beli aset. Tapi setelah Covid-19 tanah dan lain sebagainya nilainya turun semua mengakibatkan koperasi itu rugi, ya jangan dipidana dong,” tegasnya.
“Karena itu salah kebijakan, itu yang kami maksud kalau ada pidana jangan terlalu berat. Intinya proporsional seperti apa penekanan pidana itu karena sudah ada KUHP," sambungnya.
Dia berharap pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi dari para pelaku koperasi, sehingga RUU tersebut mengakomodir semua kepentingan untuk kebaikan bangsa dan negara. Dalam upaya menyampaikan aspirasi ini, Forkopi telah melakukan audiensi dengan beberapa fraksi di DPR antara lain Fraksi Golkar dan Fraksi PKS.
Setelah masa reses pihaknya akan audiensi dengan fraksi lain di DPR. "Artinya Forkopi tidak hanya sekadar usul, tapi langkah untuk mendukung itu terwujud juga kami lakukan," kata dia.
"Itu adalah forum tertinggi koperasi untuk menentukan apapun di situ, nah sudah banyak contoh bahwa koperasi ini punya tokoh sentral, kemudian diganti karena satu dan lain hal, sehingga kepercayaan itu hilang. Nah kami berharap kalaupun itu masih belum sama pemikirannya, ayo kita bicara di meja diskusi dengan argumentasi masing-masing," ucapnya.
Ketiga, pihaknya berharap agar koperasi boleh memiliki aset yang statusnya adalah hak milik. Sebab, selama ini koperasi hanya boleh memiliki aset Hak Guna Bangunan (HGB).
"Kami agak sulit ketika mau membeli aset atau kemudian statusnya HGB, yang secara umum bisa menurunkan nilai hak milik. Kita punya kantor hak milik, dengan HGB itu nilainya bisa berbeda," jelasnya.
Kemudian selanjutnya adalah tentang pidana. Pihaknya setuju dengan pemidanaan yang diusulkan pemerintah karena menyadari ada koperasi yang nakal. Kendati demikian, harus dibedakan antara fraud (penipuan) dengan salah kebijakan.
Menurut dia, kalau kasusnya fraud secara regulasi sudah diatur dalam KUHP. Dia mencontohkan kalau ada karyawan yang nakal atau pengurus nakal mengambil uang koperasi, maka akan dilakukan pidana melalui KUHP.
"Tapi kalau salah pengelolaan atau salah kebijakan, contoh sebelum Covid-19 koperasi itu beli aset. Tapi setelah Covid-19 tanah dan lain sebagainya nilainya turun semua mengakibatkan koperasi itu rugi, ya jangan dipidana dong,” tegasnya.
“Karena itu salah kebijakan, itu yang kami maksud kalau ada pidana jangan terlalu berat. Intinya proporsional seperti apa penekanan pidana itu karena sudah ada KUHP," sambungnya.
Dia berharap pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi dari para pelaku koperasi, sehingga RUU tersebut mengakomodir semua kepentingan untuk kebaikan bangsa dan negara. Dalam upaya menyampaikan aspirasi ini, Forkopi telah melakukan audiensi dengan beberapa fraksi di DPR antara lain Fraksi Golkar dan Fraksi PKS.
Setelah masa reses pihaknya akan audiensi dengan fraksi lain di DPR. "Artinya Forkopi tidak hanya sekadar usul, tapi langkah untuk mendukung itu terwujud juga kami lakukan," kata dia.