Amanat Konstitusi, Forkopi Kawal Draf RUU Perkoperasian
Kamis, 11 Juli 2024 - 15:08 WIB
loading...
Sesuai amanat konstitusi, Forkopi mengawal proses pembahasan RUU Perkoperasian. Hal ini terungkap dalam konsolidasi Forkopi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sesuai amanat konstitusi , Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Hal ini terungkap dalam konsolidasi Forkopi.
Konsolidasi ini mengusung tema Mengawal Regulasi Untuk Kebangkitan Koperasi Sebagai Amanat Konstitusi, yang digelar di Tambi Resort, Wonosobo, Jawa Tengah, 9-10 Juli 2024.
Ketua Panitia konsolidasi Forkopi, Kartiko Adi Wibowo mengungkapkan, latar belakang dilaksanakannya konsolidasi Forkopi, saat ini terjadi kemandekan proses pembahasan RUU Perkoperasian . Karenanya untuk mengawal RUU Perkoperasian Forkopi menggelar konsolidasi dengan menyusun Draf RUU Perkoperasian.
"Konsolidasi dilakukan oleh Forkopi ini dilatar belakangi dengan adanya kemandekan proses pembahasan RUU Perkoperasian. Supres untuk RUU perkoperasian sudah dikirimkan ke DPR, namun hingga saat ini belum ada pembahasan," kata Kartiko dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Kartiko mengatakan, UU yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sudah diundangkan selama 32 tahun lalu. Menurutnya, banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi terutama penggunaan Teknologi Informasi oleh Koperasi.
"Banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi terutama penggunaan Teknologi Informasi oleh Koperasi," ungkap Kartiko.
Forkopi berharap, melalui pembahasan draf RUU Perkoperasian dapat memperkuat koperasi dan memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat.
Konsolidasi ini mengusung tema Mengawal Regulasi Untuk Kebangkitan Koperasi Sebagai Amanat Konstitusi, yang digelar di Tambi Resort, Wonosobo, Jawa Tengah, 9-10 Juli 2024.
Ketua Panitia konsolidasi Forkopi, Kartiko Adi Wibowo mengungkapkan, latar belakang dilaksanakannya konsolidasi Forkopi, saat ini terjadi kemandekan proses pembahasan RUU Perkoperasian . Karenanya untuk mengawal RUU Perkoperasian Forkopi menggelar konsolidasi dengan menyusun Draf RUU Perkoperasian.
"Konsolidasi dilakukan oleh Forkopi ini dilatar belakangi dengan adanya kemandekan proses pembahasan RUU Perkoperasian. Supres untuk RUU perkoperasian sudah dikirimkan ke DPR, namun hingga saat ini belum ada pembahasan," kata Kartiko dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Kartiko mengatakan, UU yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang sudah diundangkan selama 32 tahun lalu. Menurutnya, banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi terutama penggunaan Teknologi Informasi oleh Koperasi.
"Banyak pasal-pasal yang tidak relevan dengan keadaan saat ini dan sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi terutama penggunaan Teknologi Informasi oleh Koperasi," ungkap Kartiko.
Forkopi berharap, melalui pembahasan draf RUU Perkoperasian dapat memperkuat koperasi dan memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat.
Lihat Juga :