Draf RUU Perkoperasian Dibahas Forkopi Bareng Pemerintah
loading...
A
A
A
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung RUU Perkoperasian. Bahkan, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin sudah diterbitkan surat presiden (surpres) kepada DPR pada 19 September 2023.
Kemudian pada pemerintahan Prabowo-Gibran pun ada keseriusannya dengan memerintahkan Menteri Koperasi untuk segera menyelesaikan RUU tersebut. "Dan karenanya kami melakukan koordinasi instensif dengan pimpinan DPR khususnya Komisi VI dan Insya Allah segera dijadwalkan pembahasan," katanya.
Dia mengungkapkan, RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang pertama 2025 setelah masa reses DPR. "Sehingga mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama RUU ini sdh dapat disepakati dan ditetapkan serta disahkan pemerintahan melalui presiden disahkan sebagai UU Perkoperasian yang baru," jelasnya.
Dirinya setuju UU Perkoperasian yang ada saat ini sudah usang, sehingga perlu direvisi. Terlebih ada perintah dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah undang-undang yang sifatnya sementara.
Pada pemerintah ditugaskan untuk segera membentuk undang-undang yang baru. "Tapi ternyata sejak putusan MK yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 sampai sekarang, sudah berjalan 10 tahun lebih kita tahu tidak dapat ditetapkan undang-undang yang baru," pungkasnya.
Kemudian pada pemerintahan Prabowo-Gibran pun ada keseriusannya dengan memerintahkan Menteri Koperasi untuk segera menyelesaikan RUU tersebut. "Dan karenanya kami melakukan koordinasi instensif dengan pimpinan DPR khususnya Komisi VI dan Insya Allah segera dijadwalkan pembahasan," katanya.
Dia mengungkapkan, RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang pertama 2025 setelah masa reses DPR. "Sehingga mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama RUU ini sdh dapat disepakati dan ditetapkan serta disahkan pemerintahan melalui presiden disahkan sebagai UU Perkoperasian yang baru," jelasnya.
Dirinya setuju UU Perkoperasian yang ada saat ini sudah usang, sehingga perlu direvisi. Terlebih ada perintah dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah undang-undang yang sifatnya sementara.
Pada pemerintah ditugaskan untuk segera membentuk undang-undang yang baru. "Tapi ternyata sejak putusan MK yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 sampai sekarang, sudah berjalan 10 tahun lebih kita tahu tidak dapat ditetapkan undang-undang yang baru," pungkasnya.
(rca)