Peran Korea Utara dalam Invasi Rusia ke Ukraina

Rabu, 20 November 2024 - 19:14 WIB
loading...
A A A
Menurut Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan, sekitar 12.000 kontainer yang diduga berisi peluru artileri telah dikirim dari Korea Utara ke Rusia antara Agustus 2023 dan Juli 2024. Sebagai imbalannya, Korea Utara dilaporkan meminta teknologi canggih dari Rusia untuk pengembangan senjata, termasuk satelit pengintaian. Transaksi ini jelas merupakan pelanggaran sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Korea Utara.

Komunitas internasional telah memberlakukan sanksi di berbagai sektor, termasuk keuangan, teknologi, dan perdagangan, untuk mengekang tindakan yang dilakukan oleh Rusia dan Korea Utara. Namun, kedua negara ini sebagian besar mengabaikan sanksi tersebut dan terus melakukan tindakan yang merugikan negara-negara tetangga demi mencapai tujuan mereka.

Akibatnya, seruan untuk penegakan hukum melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC) semakin gencar sebagai sarana untuk meminta pertanggungjawaban rezim-rezim ini. Faktanya, kejahatan perang yang dilakukan oleh Rusia di Ukraina, bersama dengan keterlibatan Korea Utara, mungkin memenuhi syarat sebagai kejahatan di bawah yurisdiksi ICC, bahkan tanpa melibatkan tindakan Dewan Keamanan PBB.

Invasi Rusia ke Ukraina, yang melibatkan penggunaan senjata secara sengaja atau tanpa pandang bulu terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil, merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949. Tindakan ini termasuk kejahatan perang berdasarkan Pasal 8 ayat 2 (a) Statuta Roma mengenai ICC, seperti kasus pembunuhan yang disengaja (poin 1), kasus menyebabkan penderitaan besar atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan dengan sengaja (poin 3), serta penghancuran dan perampasan aset secara luas yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan tanpa alasan (poin 4).

Lebih lanjut, pemberian pasokan peluru artileri dan rudal Korea Utara ke Rusia merupakan keterlibatan yang melanggar hukum menurut hukum pidana internasional. Tindakan ini melanggar Pasal 25 ayat 3(c) Statuta ICC, yang mencakup "membantu dalam melakukan atau mencoba melakukan kejahatan perang, termasuk menyediakan sarana untuk melakukannya." Selain itu, tindakan Korea Utara dapat diklasifikasikan sebagai kontribusi terhadap kejahatan perang dengan kapasitas lain.

ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk empat tokoh militer terkemuka Rusia. Mereka adalah mantan Menteri Pertahanan Sergey Shoigu, Kepala Staf Umum Valery Gerasimov, Komandan Penerbangan Jarak Jauh Angkatan Udara Sergey Kobylash, dan mantan Komandan Armada Laut Hitam Viktor Sokolov. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang yang terkait dengan serangan terhadap infrastruktur sipil, termasuk fasilitas listrik di Ukraina, antara Oktober 2022 dan Maret 2023.

Korea Utara telah menyediakan senjata untuk Rusia, yang terus digunakan dalam serangan terhadap warga sipil Ukraina. Militer Ukraina telah menunjukkan bukti bahwa peluru artileri Korea Utara digunakan dalam serangan terhadap infrastruktur sipil di Ukraina. Pada Februari tahun ini, Rusia meluncurkan lebih dari 20 rudal balistik asal Korea Utara ke Kyiv dan wilayah lainnya, yang menyebabkan sedikitnya 24 warga sipil tewas dan lebih dari 100 orang terluka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Wakil PM Italia Sebut...
Wakil PM Italia Sebut Rusia Bukan Ancaman Utama bagi Eropa, tapi Siapa?
10 Negara Eropa Ini...
10 Negara Eropa Ini Bersatu Bangun Perisai Rudal Balistik, Apakah Efekif Hadapi Misil Rusia?
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Rekomendasi
Telur Ceplok atau Dadar,...
Telur Ceplok atau Dadar, Mana yang Gizinya Lebih Tinggi? Ini Penjelasannya
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Berita Terkini
KPK Dorong Perbaikan...
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
Partai Perindo Hadiri...
Partai Perindo Hadiri Milad PBB, Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional
Beda Jagoan Final Piala...
Beda Jagoan Final Piala Dunia dengan Gus Muhaimin, Bang Jamil: Persaudaraan Tetap Nomor Satu
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved