Peran Korea Utara dalam Invasi Rusia ke Ukraina

Rabu, 20 November 2024 - 19:14 WIB
loading...
A A A
Kemudian, pada 10 Agustus, Rusia menggunakan empat rudal balistik jarak pendek KN-23 dari Korea Utara untuk menyerang kota-kota besar di Ukraina. Serangan ini menewaskan dua warga sipil, termasuk seorang anak berusia empat tahun, dan melukai tiga lainnya.

Korban sipil terus meningkat akibat serangan-serangan ini. PBB juga telah merilis laporan pada April 2024 yang mengonfirmasi bahwa puing-puing rudal dari serangan di perumahan Kharkiv pada Januari diidentifikasi sebagai sisa-sisa rudal balistik Hwasong-11 milik Korea Utara.

Pada Maret 2023, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin atas tuduhan kejahatan perang, termasuk pemindahan paksa anak-anak. Hal ini menjadikan Putin sebagai "buronan yang dicari" di komunitas internasional, yang membuatnya berisiko ditangkap jika bepergian ke salah satu dari 124 negara anggota ICC. Pemerintah Rusia, yang secara konsisten membantah tuduhan kejahatan perang, pasti merasa bingung dengan penolakan ICC, sebagai badan supranasional, terhadap klaim Rusia.

Surat perintah penangkapan ICC berfungsi sebagai alat tekanan psikologis yang kuat bagi mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan, sekaligus memberikan peringatan yang jelas. Kim Jong-un, yang telah lama menindas rakyat Korea Utara, kini membahayakan nyawa warga sipil Ukraina melalui aliansinya yang baru-baru ini dibentuk dengan Putin.

Komunitas internasional harus mengirimkan peringatan keras kepada rezim Kim Jong-un, mengutuk kediktatoran dan tiraninya, serta meningkatkan tekanan psikologis dan diplomatik untuk menghentikan Kim dalam memasok senjata yang digunakan dalam pembantaian warga sipil Ukraina. Putin, yang telah mempertahankan kekuasaan mutlak di Rusia dan mengancam negara-negara tetangga melalui invasi, kini menghadapi surat perintah penangkapan ICC. Sekarang, giliran Kim Jong-un.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Wakil PM Italia Sebut...
Wakil PM Italia Sebut Rusia Bukan Ancaman Utama bagi Eropa, tapi Siapa?
10 Negara Eropa Ini...
10 Negara Eropa Ini Bersatu Bangun Perisai Rudal Balistik, Apakah Efekif Hadapi Misil Rusia?
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Rekomendasi
Kabar Bahagia, Chelsea...
Kabar Bahagia, Chelsea Islan Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos dalam Sepekan saat IHSG Melejit 4,42 Persen
Kisah Rofi, Anak Pedagang...
Kisah Rofi, Anak Pedagang Ikan Keliling yang Lolos SNBP dan Kuliah di UGM
Berita Terkini
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved