Polemik Ganja Jadi Tanaman Obat, Akademisi Sebut Ranah Kemenkes
loading...
A
A
A
BNN juga mempertanyakan, tidak dilibatkan dalam pembahasan penetapan tersebut. Padahal Badan ini adalah leading sector pada encegahan, pemberantasan, peredaran, penyalahgunaan narkotika, termasuk ganja. Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
Sebelumnya, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha mengatakan ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.
Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika," katanya.
Saat ini, lanjutnya, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya, kata dia, Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dia juga menyatakan, Mentan Syahrul Yasin Limp berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Sebelumnya, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha mengatakan ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.
Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika," katanya.
Saat ini, lanjutnya, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya, kata dia, Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dia juga menyatakan, Mentan Syahrul Yasin Limp berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
(dam)