MK Perintahkan KPU Gelar Pilkada Ulang Paling Lambat Digelar 27 November 2025

Kamis, 14 November 2024 - 13:47 WIB
loading...
A A A
Diketahui, dalan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. MK menilai kalimat pemilu ulang 'Tahun Berikutnya' tak dimaknai secara satu kesatuan.

Baca juga: Kotak Kosong Menang, KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025

Adapun, Wakil Ketua MK Saldi Isra, menyampaikan kekhawatiran para pemohon terkait masa jabatan calon kepala daerah yang dimana dilaksanakan pemilu ulang. Sebab jika dilaksanakan pemilu ulang akan mengurangi masa jabatan kepala daerah.

"Berkaitan dengan kekhawatiran para Pemohon perihal ketiadaan ketentuan yang mengatur masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan berikutnya pascapemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan berikutnya, di mana dalam keadaan normal kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dari pemilihan kepala daerah serentak 2024 akan memangku jabatan selama 5 (lima) tahun," kata Saldi.

"Sementara apabila dalam kondisi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari pemilihan berikutnya yang diselenggarakan paling lambat pada tanggal 27 November 2025 tetap akan memegang jabatan selama 5 (lima) tahun, maka akan berpengaruh pada keserentakan pilkada secara nasional 2029," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Rekomendasi
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved