Kotak Kosong Menang, KPU Usulkan Pilkada Ulang 2025
Rabu, 04 September 2024 - 16:28 WIB
loading...
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bakal mengusulkan pilkada ulang digelar tahun 2025 jika kotak kosong menang melawan pasangan calon tunggal. Foto/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bakal mengusulkan pilkada ulang digelar tahun 2025 jika kotak kosong menang atas pasangan calon tunggal. Usulan itu akan disampaikan dalam konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
"Setahun, tahun depan (2025)," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan, lembaganya telah mengirimkan surat permintaan konsultasi ke Komisi II DPR RI. "Kami sudah bersurat. Mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR insyaallah minggu depan di hari-hari awal, mungkin tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu," katanya.
Dia menjelaskan, pertimbangan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 karena pilkada tahun ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun bila paslon tunggal kalah, kepala daerah akan dijabat oleh Penjabat (Pj).
Baca Juga: Komisi II DPR: Perlu Segera Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
"Setahun, tahun depan (2025)," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan, lembaganya telah mengirimkan surat permintaan konsultasi ke Komisi II DPR RI. "Kami sudah bersurat. Mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR insyaallah minggu depan di hari-hari awal, mungkin tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu," katanya.
Dia menjelaskan, pertimbangan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 karena pilkada tahun ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun bila paslon tunggal kalah, kepala daerah akan dijabat oleh Penjabat (Pj).
Baca Juga: Komisi II DPR: Perlu Segera Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
Lihat Juga :