Menjalin Infrastruktur Berkelanjutan

Selasa, 10 Desember 2019 - 09:01 WIB
Menjalin Infrastruktur Berkelanjutan
Menjalin Infrastruktur Berkelanjutan
A A A
Nirwono Joga
Peneliti pada Pusat Studi Perkotaan

RUAS jalan tol Kunciran-Serpong sepanjang 11,2 kilometer di Banten yang merupakan bagian dari Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) II telah resmi beroperasi sebagai pendukung jaringan jalan tol Jabodetabek. Perkembangan wilayah Jabodetabek yang pesat memerlukan dukungan jalan bebas hambatan untuk memperlancar lalu lintas orang dan barang ke, dari, dan sekitar wilayah Jabodetabek. Jika seluruh JORR II beroperasi penuh pada 2020, volume lalu lintas di jalan tol dalam kota dan JORR I diharapkan akan berkurang 10-20%.
Pemerintah tetap akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dalam lima tahun mendatang (2019-2024). Keberadaan infrastruktur diharapkan mampu mendorong peningkatan efisiensi bisnis dan konektivitas menghubungkan sentra-sentra produksi atau kawasan industri dengan jalur distribusi sehingga mampu menekan biaya logistik.
Kebutuhan akan infrastruktur tol untuk menjamin kemudahan pergerakan orang dan barang semakin tinggi seiring dengan pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah. Jika akses masih terbatas, fungsi dan manfaat infrastruktur yang telah dibangun pun menjadi tidak maksimal.
Peran sarana dan prasarana yang mendukung mobilitas orang dan barang pun menjadi signifikan. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur tol memiliki peran dan fungsi untuk memudahkan mobilitas orang dan barang sehingga mampu meningkatkan daya saing.
Pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan dalam lima tahun terakhir (2014-2019), memperbaiki infrastruktur Indonesia pada peringkat ke-52 atau naik 30 peringkat dari 2010. Namun, peningkatan itu masih belum cukup karena kebutuhan infrastruktur di Indonesia masih sangat besar.

Keberadaan infrastruktur tol harus mampu menstimulasi perekonomian, mendongkrak kegiatan produktif, memperbaiki jaringan logistik, memberikan fasilitas untuk berbagai produk, mendorong percepatan sektor unggulan daerah, dan mengakselerasi lapangan kerja baru. Pemerintah daerah (provinsi, kota/kabupaten) didorong untuk memanfaatkan dan mengoptimalkan keberadaan tol dengan menyambungkan tol ke kawasan sektor unggulan daerah seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kota/kabupaten) dituntut bekerja sama untuk bersinergi dan berkolaborasi mengembangkan infrastruktur tol terhubung ke pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur tol menuju bandar udara untuk mendukung peningkatan kapasitas penumpang dan terminal kargo udara, seperti tol ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kertajati, Bandara Ahmad Yani, Bandara Kulon Progo, Bandara Juanda.

Infrastruktur tol juga terhubung keluar-masuk pelabuhan yang menjadi titik kumpul untuk kegiatan ekspor produk unggulan, membagi arus kargo peti kemas ataupun kargo kendaraan, seperti Pelabuhan Merak, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Patimban, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak.
Infrastruktur tol juga menuju ke/dari kawasan industri untuk memudahkan arus logistik yang berkembang di sepanjang koridor tol, mulai kawasan industri di Cilegon, Bekasi, Karawang, Cikampek, Kendal, Gresik.
Infrastruktur tol juga harus menuju kawasan destinasi wisata lokal yang tersebar di sepanjang koridor tol. Pemerintah kota dan pemerintah kabupaten didorong untuk mengintegrasikan pengembangan kawasan destinasi wisata agar manfaat penyatuan tol maksimal. Pemerintah bersama operator tol perlu melibatkan pemerintah daerah, pengusaha lokal dan usaha mikro kecil-menengah, perguruan tinggi lokal, serta komunitas masyarakat daerah dalam pengembangan tempat-tempat istirahat untuk etalase destinasi wisata daerah dan pelayanan di sepanjang tol.
Di sisi lain, kehadiran infrastruktur tol telah mengakibatkan perubahan tata guna lahan dan peruntukan ruang di sepanjang koridor tol. Pemerintah pusat harus mendorong dan mendampingi pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten untuk segera melakukan restrukturisasi tata ruang wilayah, mengevaluasi, menyelaraskan, dan jika perlu merevisi rencana tata ruang dan wilayah.
Pemerintah kota/kabupaten juga perlu segera menyiapkan (jika belum ada) rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, rencana tata bangunan dan lingkungan, serta panduan rancang kota/kawasan perkotaan di titik-titik lokasi yang bersinggungan dengan infrastruktur tol. Pemerintah daerah juga didorong menyediakan anggaran daerah untuk berbagi sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur pendukung dari jalan tol ke bandar udara, pelabuhan, kawasan industri, serta destinasi wisata yang berada di wilayahnya.
Kemungkinan atau peluang baru karena terbangunnya jaringan tol harus ditangkap dengan jeli dan cerdas oleh pemerintah daerah. Koridor tol dapat dikembangkan menjadi koridor ekonomi. Pergerakan barang dari sentra produksi ke pasar menjadi lancar. Biaya logistik bisa ditekan, pemasaran produk lokal dapat ditingkatkan, dan investor luar ditarik berinvestasi ke daerah sehingga mendorong perekonomian lokal dan pertumbuhan ekonomi secara merata.
Percepatan pembangunan infrastruktur tol harus mampu meningkatkan daya saing lokal-regional-nasional-global, mengurangi kesenjangan antarwilayah, memperlancar pergerakan orang dan barang, serta meningkatkan kualitas hidup.
Pembangunan infrastruktur tol yang berkelanjutan merupakan wujud memeratakan hasil pembangunan, menumbuhkan ekonomi lokal yang inklusif, menghadirkan keadilan sosial masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6090 seconds (0.1#10.140)