Ini Sebaran 8 Pasangan Calon Kepala Daerah Tak Lolos Pencalonan, 3 di Antaranya dari Aceh
Senin, 23 September 2024 - 16:40 WIB
loading...
Sebanyak 8 pasangan calon kepala daerah dinyatakan tidak lolos dalam pencalonan Pilkada 2024. Dari 8 pasangan tersebut, 3 paslon gagal berasal dari Provinsi Aceh. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisioner KPU Agust Mellaz mengungkapkan sebanyak 8 pasangan calon kepala daerah dinyatakan tidak lolos dalam pencalonan Pilkada 2024. Dari 8 pasangan tersebut, 3 paslon gagal berasal dari Provinsi Aceh.
"Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar, sebanyak 1.553 pasangan calon telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2024. Dengan demikian, ada 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan," ujar Agust Mellaz di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Jakarta, Pendukung Diminta Tertib
Pasangan calon yang tidak lolos memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari 8 pasangan calon yang gagal, enam merupakan calon bupati dan wakil bupati, sementara dua lainnya adalah calon wali kota dan wakil wali kota. Provinsi Aceh menjadi daerah dengan jumlah pasangan calon yang tidak ditetapkan terbanyak yaitu 3 pasangan calon.
"Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar, sebanyak 1.553 pasangan calon telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2024. Dengan demikian, ada 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan," ujar Agust Mellaz di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Jakarta, Pendukung Diminta Tertib
Pasangan calon yang tidak lolos memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari 8 pasangan calon yang gagal, enam merupakan calon bupati dan wakil bupati, sementara dua lainnya adalah calon wali kota dan wakil wali kota. Provinsi Aceh menjadi daerah dengan jumlah pasangan calon yang tidak ditetapkan terbanyak yaitu 3 pasangan calon.
Lihat Juga :