Ini Sebaran 8 Pasangan Calon Kepala Daerah Tak Lolos Pencalonan, 3 di Antaranya dari Aceh

Senin, 23 September 2024 - 16:40 WIB
loading...
Ini Sebaran 8 Pasangan...
Sebanyak 8 pasangan calon kepala daerah dinyatakan tidak lolos dalam pencalonan Pilkada 2024. Dari 8 pasangan tersebut, 3 paslon gagal berasal dari Provinsi Aceh. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisioner KPU Agust Mellaz mengungkapkan sebanyak 8 pasangan calon kepala daerah dinyatakan tidak lolos dalam pencalonan Pilkada 2024. Dari 8 pasangan tersebut, 3 paslon gagal berasal dari Provinsi Aceh.

"Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar, sebanyak 1.553 pasangan calon telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2024. Dengan demikian, ada 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan," ujar Agust Mellaz di Jakarta, Senin (23/9/2024).



Pasangan calon yang tidak lolos memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dari 8 pasangan calon yang gagal, enam merupakan calon bupati dan wakil bupati, sementara dua lainnya adalah calon wali kota dan wakil wali kota. Provinsi Aceh menjadi daerah dengan jumlah pasangan calon yang tidak ditetapkan terbanyak yaitu 3 pasangan calon.

Sementara, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo masing-masing mencatatkan satu pasangan calon yang tidak lolos.

"Di Provinsi Aceh, dari 78 pasangan calon yang ditetapkan, ada tiga yang tidak diterima," ucapnya.

Menurut Mellaz, dari 8 pasangan calon yang tidak diterima, lima di antaranya diajukan partai politik atau gabungan partai politik, sementara dua pasangan calon lainnya dari jalur independen.

Saat ini, 4 dari 8 pasangan calon yang tidak lolos sedang berproses di Bawaslu, sementara 4 lainnya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Salah satu daerah yang masih dalam proses adalah Kota Subulussalam di mana surat keputusan penetapan pasangan calon belum diterima.

"Kami tidak bisa berpandangan lebih jauh terkait 8 pasangan calon yang pendaftarannya tidak diterima. Sepenuhnya KPU akan menghormati proses yang saat ini menjadi kewenangan Bawaslu," ujar Mellaz.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)