Pemerintah Terbitkan PP 28/2024 Direspons Asosiasi Petani Tembakau
loading...
A
A
A
Terkait aturan pita cukai tidak boleh menutupi peringatan kesehatan. Pada
Pasal 9 RPMK mengatur bahwa peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun termasuk pita cukai rokok, dan harus dapat terbaca dengan jelas.
Menurut Agus Parmuji, jika aturan itu diterapkan, maka posisi perekatan pita cukai untuk rokok mesin yang saat ini dilakukan harus diubah dengan menyesuaikan aturan RPMK.
"Itu akan makin membebani pelaku industri kretek karena harus ada investasi tambahan untuk pengadaan mesin perekat pita cukai yang baru, mengingat ukuran pita cukai rokok mesin saat ini tidak memungkinkan untuk perekatan pada kemasan tanpa menutupi peringatan kesehatan," tegas Agus Parmuji.
Pada titik inilah, DPN APTI menolak dengan tegas PP 28/2024 dan RPMK yang inkonstitusional, diskriminatif, tidak deliberatif, sehingga akan berdampak ganda (multiflier effect) bagi kelangsungan usaha industri kretek nasional di Tanah Air.
"Semestinya arif dan bijak dalam merumuskan produk hukum dengan mematuhi norma hukum yang berlaku. Jangan sampai masuk angin oleh pihak tertentu, sehingga membunuh petani tembakau yang merupakan soko guru ekonomi bangsa," pungkas Agus Parmuji.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Dalam aturan itu, ada larangan untuk menjual rokok secara eceran.
Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c yang menyatakan setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga.
"Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak" bunyi pasal 434 poin e Tak hanya itu, Setiap Orang yang memproduksi dan I atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
Pasal 9 RPMK mengatur bahwa peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun termasuk pita cukai rokok, dan harus dapat terbaca dengan jelas.
Menurut Agus Parmuji, jika aturan itu diterapkan, maka posisi perekatan pita cukai untuk rokok mesin yang saat ini dilakukan harus diubah dengan menyesuaikan aturan RPMK.
"Itu akan makin membebani pelaku industri kretek karena harus ada investasi tambahan untuk pengadaan mesin perekat pita cukai yang baru, mengingat ukuran pita cukai rokok mesin saat ini tidak memungkinkan untuk perekatan pada kemasan tanpa menutupi peringatan kesehatan," tegas Agus Parmuji.
Pada titik inilah, DPN APTI menolak dengan tegas PP 28/2024 dan RPMK yang inkonstitusional, diskriminatif, tidak deliberatif, sehingga akan berdampak ganda (multiflier effect) bagi kelangsungan usaha industri kretek nasional di Tanah Air.
"Semestinya arif dan bijak dalam merumuskan produk hukum dengan mematuhi norma hukum yang berlaku. Jangan sampai masuk angin oleh pihak tertentu, sehingga membunuh petani tembakau yang merupakan soko guru ekonomi bangsa," pungkas Agus Parmuji.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Dalam aturan itu, ada larangan untuk menjual rokok secara eceran.
Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c yang menyatakan setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga.
"Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak" bunyi pasal 434 poin e Tak hanya itu, Setiap Orang yang memproduksi dan I atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
(maf)