Mahfud MD Akan Perjuangkan Petani Tembakau sebagai Perlindungan Masyarakat Adat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tembakau merupakan bagian dari kekayaan masyarakat adat Indonesia. Hal ini menjadi salah satu perhatian penting dari pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 2024.
Terlebih di tengah semakin tertekannya salah satu komoditas unggulan khas Indonesia ini akibat keberadaan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD sebagaimana disampaikan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Novi Basuki menegaskan budidaya tembakau di Indonesia merupakan bagian dari kekayaan nusantara. Maka, posisi tembakau tidak boleh dirugikan oleh satu regulasi, seperti RPP Kesehatan.
“Prof Mahfud adalah tokoh bangsa yang konsisten antara perkataan dan perbuatan. Regulasi yang hanya menguntungkan pemain yang nakal di satu sisi dan merugikan petani atau orang-orang yang semestinya diayomi di sisi lain akan ditinjau kembali, sehingga terbentuk ekosistem perekonomian yang saling menguntungkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Dikaitkan dengan tema debat cawapres pada 21 Januari 2024 lalu tentang Masyarakat Adat, kata dia, tembakau merupakan komoditas turun temurun. Tembakau tidak terlepas dari masyarakat adat. Sehingga, merawat eksistensi tembakau beserta seluruh ekosistemnya merupakan salah satu cara memberikan pengakuan atas identitas dan sumber daya alam yang dimiliki masyarakat adat.
Oleh karena itu, seluruh pihak terutama pemerintah harus mengakomodasi dan melindungi tembakau sebagai komoditas yang berdampak dan terkait dengan jutaan rakyat Indonesia. Regulasi apa pun tidak boleh merugikan rakyat.
"Terkhusus regulasi yang terkait dengan tembakau di RPP Kesehatan ini, misalnya, perlu memperhatikan dampak yang luar biasa besar terhadap nasib jutaan petani, buruh pabrik, pedagang asongan, bahkan pelaku industri kreatif,” tegasnya.
RPP Kesehatan terutama dalam bab pengaturan zat adiktif memang memuat sejumlah pasal yang secara langsung menekan para petani tembakau dan akhirnya juga berdampak ke petani cengkih. Adapun usulan pasal lain yang juga bisa berdampak kepada terjepitnya komoditi tembakau adalah tentang larangan promosi serta pemajangan di tempat penjualan, pengetatan iklan di berbagai media, kemasan rokok harus minimal berisi 20 batang per bungkus, larangan jual rokok eceran, dan banyak lagi.
Di Indonesia, terdapat banyak daerah yang kekayaan masyarakat adatnya adalah tembakau, seperti Jember, Pamekasan dan beberapa wilayah lain di Madura, Temanggung, Deli, Lombok, dan banyak daerah lainnya.
“Prof Mahfud adalah orang yang berkecimpung lama dalam bidang hukum. Tahu bagaimana produk hukum mestinya dibuat dan dikomunikasikan sebelumnya kepada masyarakat. Paham betul bahwa produk hukum semata dibuat untuk menyejahterakan rakyat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Novi menegaskan Cawapres Mahfud MD tidak akan ragu untuk memperjuangkan kepentingan para petani beserta seluruh ekosistem pertembakauan nasional dalam menghadapi tekanan dari para pihak yang mengatasnamakan kesehatan. “Semua yang menyangkut hajat dan kesejahteraan hidup orang banyak, akan dikedepankan oleh Prof Mahfud,” tutupnya.
Terlebih di tengah semakin tertekannya salah satu komoditas unggulan khas Indonesia ini akibat keberadaan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD sebagaimana disampaikan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Novi Basuki menegaskan budidaya tembakau di Indonesia merupakan bagian dari kekayaan nusantara. Maka, posisi tembakau tidak boleh dirugikan oleh satu regulasi, seperti RPP Kesehatan.
“Prof Mahfud adalah tokoh bangsa yang konsisten antara perkataan dan perbuatan. Regulasi yang hanya menguntungkan pemain yang nakal di satu sisi dan merugikan petani atau orang-orang yang semestinya diayomi di sisi lain akan ditinjau kembali, sehingga terbentuk ekosistem perekonomian yang saling menguntungkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Dikaitkan dengan tema debat cawapres pada 21 Januari 2024 lalu tentang Masyarakat Adat, kata dia, tembakau merupakan komoditas turun temurun. Tembakau tidak terlepas dari masyarakat adat. Sehingga, merawat eksistensi tembakau beserta seluruh ekosistemnya merupakan salah satu cara memberikan pengakuan atas identitas dan sumber daya alam yang dimiliki masyarakat adat.
Oleh karena itu, seluruh pihak terutama pemerintah harus mengakomodasi dan melindungi tembakau sebagai komoditas yang berdampak dan terkait dengan jutaan rakyat Indonesia. Regulasi apa pun tidak boleh merugikan rakyat.
"Terkhusus regulasi yang terkait dengan tembakau di RPP Kesehatan ini, misalnya, perlu memperhatikan dampak yang luar biasa besar terhadap nasib jutaan petani, buruh pabrik, pedagang asongan, bahkan pelaku industri kreatif,” tegasnya.
RPP Kesehatan terutama dalam bab pengaturan zat adiktif memang memuat sejumlah pasal yang secara langsung menekan para petani tembakau dan akhirnya juga berdampak ke petani cengkih. Adapun usulan pasal lain yang juga bisa berdampak kepada terjepitnya komoditi tembakau adalah tentang larangan promosi serta pemajangan di tempat penjualan, pengetatan iklan di berbagai media, kemasan rokok harus minimal berisi 20 batang per bungkus, larangan jual rokok eceran, dan banyak lagi.
Di Indonesia, terdapat banyak daerah yang kekayaan masyarakat adatnya adalah tembakau, seperti Jember, Pamekasan dan beberapa wilayah lain di Madura, Temanggung, Deli, Lombok, dan banyak daerah lainnya.
“Prof Mahfud adalah orang yang berkecimpung lama dalam bidang hukum. Tahu bagaimana produk hukum mestinya dibuat dan dikomunikasikan sebelumnya kepada masyarakat. Paham betul bahwa produk hukum semata dibuat untuk menyejahterakan rakyat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Novi menegaskan Cawapres Mahfud MD tidak akan ragu untuk memperjuangkan kepentingan para petani beserta seluruh ekosistem pertembakauan nasional dalam menghadapi tekanan dari para pihak yang mengatasnamakan kesehatan. “Semua yang menyangkut hajat dan kesejahteraan hidup orang banyak, akan dikedepankan oleh Prof Mahfud,” tutupnya.
(kri)