Wantimpres Batal Diubah Menjadi DPA, Ini Nomenklatur Barunya

Rabu, 11 September 2024 - 12:56 WIB
loading...
Wantimpres Batal Diubah...
Presiden Jokowi bersama Ketua Wantimpres Wiranto. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) untuk disahkan dalam rapat paripurna. Nomenklatur Wantimpres batal diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Kesepakatan diambil dalam raker Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024). Dalam forum itu, kesembikan fraksi yang ada di DPR RI menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi seusai menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU Wantimpres.

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat.

Wihadi pun meminta persetujuan para peserta rapat untuk membawa RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. "Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.

"Setuju," jawab peserta Baleg DPR.



Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan Pemerintah saat membahas DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur Wantimpres tak jadi diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Mayoritas perwakilan fraksi menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi "Republik Indonesia." Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan Ketua dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil saat membahas DIM 23 ayat 2.

Klausul itu berbunyi, "Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, Pemerintah telah mengusulkan agar ketua Wantimpres bisa dijabat secara bergilir".

"Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," bunyi usulan Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja, Selasa (10/9/2024).

Merespons itu, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan, prinsipnya usulan itu mengikuti sistem presidential. Ia berkata, regulasi itu menjadi kebutuhan presiden.

"Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden," kata Supratman.

"Maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR."

Merespons Supratman, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi yang bertugas sebagai pemimpin rapat menyimpulkan, usulan pemerintah ingin agar Ketua Wantimpres bisa dijabat secara bergantian.



"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. Kayak macam organisasi itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," terang Awiek.

"Gimana, setuju ya usulan pemerintah? Ketok ya?" tanya Awiek kepada para peserta yang langsung disambut ketukan palu.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)