Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Ini Kata Pakar Hukum
Minggu, 15 September 2024 - 15:30 WIB
loading...
Pakar hukum, Henry Indraguna. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika sudah lengser.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, jika merujuk pada latar belakang pembubaran DPA saat itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya karena dianggap sangat tidak efisien.
"Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah dan tujuan DPA menjadi tidak jelas. Sementara lembaga baru Watimpres memiliki fungsi, tugas, dan wewenang lebih jelas," katanya, Minggu (15/9/2024).
Baca juga: Wantimpres Batal Diubah Menjadi DPA, Ini Nomenklatur Barunya
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tidak kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan kepada presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan "suatu dewan pertimbangan."
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
"Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih efesien secara teknis," katanya.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, jika merujuk pada latar belakang pembubaran DPA saat itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya karena dianggap sangat tidak efisien.
"Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah dan tujuan DPA menjadi tidak jelas. Sementara lembaga baru Watimpres memiliki fungsi, tugas, dan wewenang lebih jelas," katanya, Minggu (15/9/2024).
Baca juga: Wantimpres Batal Diubah Menjadi DPA, Ini Nomenklatur Barunya
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tidak kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan kepada presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan "suatu dewan pertimbangan."
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
"Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih efesien secara teknis," katanya.
Lihat Juga :