Respons Jokowi soal UU Wantimpres: Urusan Pemerintahan Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) . Menurut Jokowi aturan tersebut menjadi urusan pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Urusan itu urusan pemerintahan baru saya enggak mau komentar," kata Jokowi usai meresmikan Injeksi Bauksit Perdana Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumia Indonesia, Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (24/9/2024).
Jokowi juga menekankan, dirinya tidak membahas mengenai UU Wantimpres dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pertemuan di Istana Kepresidenan pada Sabtu (21/9/2024).
"Ndak, ndak, ndak," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi Undang-Undang. Setidaknya ada delapan poin inti perubahan dalam payung hukum tersebut.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto mengungkapkan bahwa Baleg bersama Pemerintah telah melaksanakan rapat secara intensif, detail dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Dewan Pertimbangan Presiden," kata Wihadi dalam paparannya di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2024).
Salah satu poin yang menarik adalah jumlah Anggota Wantimpres nantinya bakal diserahkan ke Presiden sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, sebagai Presiden terpilih, Prabowo Subianto memiliki hak istimewa dalam menentukan berapa personel yang dibutuhkan dalam lembaga itu.
"Urusan itu urusan pemerintahan baru saya enggak mau komentar," kata Jokowi usai meresmikan Injeksi Bauksit Perdana Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumia Indonesia, Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (24/9/2024).
Jokowi juga menekankan, dirinya tidak membahas mengenai UU Wantimpres dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pertemuan di Istana Kepresidenan pada Sabtu (21/9/2024).
"Ndak, ndak, ndak," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi Undang-Undang. Setidaknya ada delapan poin inti perubahan dalam payung hukum tersebut.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto mengungkapkan bahwa Baleg bersama Pemerintah telah melaksanakan rapat secara intensif, detail dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Dewan Pertimbangan Presiden," kata Wihadi dalam paparannya di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2024).
Salah satu poin yang menarik adalah jumlah Anggota Wantimpres nantinya bakal diserahkan ke Presiden sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, sebagai Presiden terpilih, Prabowo Subianto memiliki hak istimewa dalam menentukan berapa personel yang dibutuhkan dalam lembaga itu.
(maf)