Penguatan Local Taxing Power

Senin, 09 September 2024 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Kendati demikian, meningkatkan PAD bukanlah tugas yang mudah dan sampai saat ini, masih banyak daerah yang belum mampu dan memiliki potensi sumber daya ekonomi yang memadai untuk meningkatkan PAD secara signifikan.

Tantangan dan Peluang Pajak Daerah dalam Kerangka UU HKPD

Salah satu pilar utama dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) adalah peningkatan kemampuan pajak daerah atau local taxing power. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah dalam rangka mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang diatur dalam UU tersebut adalah perubahan proporsi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari sebelumnya 70:30 (70% untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota) menjadi 30% untuk provinsi dan 70% untuk kabupaten/kota.

Kebijakan ini juga mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), di mana kewenangan pengelolaannya lebih banyak diserahkan kepada daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dan memberikan insentif bagi pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam menggali potensi pajak lokal.

Perubahan proporsi tersebut memiliki dampak signifikan terhadap upaya penguatan fiskal daerah. Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2023, realisasi penerimaan PKB nasional mencapai Rp 35,2 triliun, di mana sebelumnya 70% diterima oleh pemerintah provinsi dan 30% oleh kabupaten/kota. Kini, dengan adanya perubahan kebijakan, diharapkan kabupaten/kota akan lebih memiliki insentif untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan upaya-upaya yang lebih maksimal, seperti memperbaiki sistem penagihan pajak, meningkatkan pelayanan wajib pajak, dan mencegah terjadinya kebocoran pajak.

Data Kementerian Dalam Negeri (2023) mencatat bahwa total PAD nasional sebesar Rp 280,9 triliun. Meskipun demikian, kontribusi PAD terhadap total APBD masih relatif kecil, hanya sekitar 24% dari total pendapatan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa sejatinya masih terdapat potensi besar untuk meningkatkan PAD di berbagai daerah di Indonesia. Penggunaan PAD yang tidak terikat earmarking memungkinkan daerah untuk lebih leluasa mengalokasikan dana sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan lokal, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, asalkan tetap mengikuti prosedur pengannggaran dan tata kelola yang baik.

Mendorong Produktivitas dan Investasi Daerah

Sebagai upaya dalam peningkatan penerimaan pajak daerah, pemerintah daerah tidak dapat hanya bergantung pada peningkatan kapasitas administrasi pajak semata, melainkan juga harus disertai dengan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menciptakan berbagai peluang usaha baru dan mendorong penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sekjen Kemendagri: HUT...
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Membangun dari Daerah,...
Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Kurban dan Pembangunan
Kurban dan Pembangunan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
Rekomendasi
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
AS Tak Dapat Lindungi...
AS Tak Dapat Lindungi 50.000 Pasukannya di Timur Tengah dari Persenjataan Iran yang Besar
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved