Penguatan Local Taxing Power

Senin, 09 September 2024 - 06:30 WIB
loading...
Penguatan Local Taxing...
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/SINDOnews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

EKONOMI pembangunan daerah tak dapat dipisahkan dari peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut lantaran APBD merupakan instrumen utama bagi pemerintah daerah dalam merancang dan mengimplementasikan program-program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Ironisnya, sebagian besar alokasi APBD saat ini masih lebih banyak digunakan untuk pembiayaan belanja pegawai dibandingkan dengan alokasi untuk kegiatan Pembangunan yang diinginkan masyarakat. Ketergantungan pada belanja rutin – seperti gaji dan tunjangan pegawai – membuat ruang fiskal yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan pengembangan ekonomi daerah menjadi sangat terbatas. Tatkala sebagian besar dana APBD terserap untuk belanja pegawai, maka inisiatif-inisiatif strategis untuk pengembangan wilayah menjadi terhambat.

Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar dana transfer dari pemerintah pusat – seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa (DD) – sebagian besar telah ditentukan penggunaannya (earmarked). Sehingga, keberadaan earmarking mutlak memangkas fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal. Akibatnya, keluhan terhadap kekurangan anggaran untuk program-program yang dianggap penting oleh pemerintah daerah pun kerap tak terhindarkan.

Salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan fiskal pemerintah ialah dengan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguatan PAD bukan hanya sekadar pilihan, tetapi menjadi suatu keharusan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Penguatan PAD menjadi penting karena sumber pendapatan tersebut lebih fleksibel penggunaannya dibandingkan dengan dana transfer dari pemerintah pusat.

Pemerintah daerah mutlak akan memiliki lebih banyak keleluasaan dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya melalui optimalisasi sumber-sumber PAD. Pendapatan dari sumber-sumber PAD seperti pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dapat digunakan lebih leluasa sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Dengan demikian, Pemda lebih leluasa menggunakan PADnya untuk mendanai berbagai program pembangunan yang bersifat strategis dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Kendati demikian, meningkatkan PAD bukanlah tugas yang mudah dan sampai saat ini, masih banyak daerah yang belum mampu dan memiliki potensi sumber daya ekonomi yang memadai untuk meningkatkan PAD secara signifikan.

Tantangan dan Peluang Pajak Daerah dalam Kerangka UU HKPD

Salah satu pilar utama dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) adalah peningkatan kemampuan pajak daerah atau local taxing power. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah dalam rangka mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang diatur dalam UU tersebut adalah perubahan proporsi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari sebelumnya 70:30 (70% untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota) menjadi 30% untuk provinsi dan 70% untuk kabupaten/kota.

Kebijakan ini juga mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), di mana kewenangan pengelolaannya lebih banyak diserahkan kepada daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dan memberikan insentif bagi pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam menggali potensi pajak lokal.

Perubahan proporsi tersebut memiliki dampak signifikan terhadap upaya penguatan fiskal daerah. Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2023, realisasi penerimaan PKB nasional mencapai Rp 35,2 triliun, di mana sebelumnya 70% diterima oleh pemerintah provinsi dan 30% oleh kabupaten/kota. Kini, dengan adanya perubahan kebijakan, diharapkan kabupaten/kota akan lebih memiliki insentif untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan upaya-upaya yang lebih maksimal, seperti memperbaiki sistem penagihan pajak, meningkatkan pelayanan wajib pajak, dan mencegah terjadinya kebocoran pajak.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bekerja
Saatnya Bekerja
DPD IMM Jakarta Siap...
DPD IMM Jakarta Siap Berkolaborasi Bangun Desa dan Daerah Tertinggal
Integritas
Integritas
Inflasi Rendah, Target...
Inflasi Rendah, Target Pertumbuhan, Peran Pemda
Surat Edaran Efisiensi...
Surat Edaran Efisiensi untuk Semua Kepala Daerah, Perjalanan Dinas Dipangkas 50%
Menavigasi Deflasi di...
Menavigasi Deflasi di Tengah Efisiensi Anggaran
Efisiensi Anggaran
Efisiensi Anggaran
Presiden Prabowo Terbitkan...
Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, APBN Dipangkas Rp306 Triliun
Selamat Datang Tahun...
Selamat Datang Tahun Transformasi
Rekomendasi
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
Fosil Nenek Moyang Manusia...
Fosil Nenek Moyang Manusia Berusia 1 Juta Tahun Ditemukan
8 Cara Cegah Asam Urat...
8 Cara Cegah Asam Urat dan Kolesterol Tinggi Kambuh saat Lebaran, Jangan Kalap Makan!
Berita Terkini
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
5 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
5 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
6 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
6 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
8 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
9 jam yang lalu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved