DKPP Periksa Ketua hingga Sekretaris KPU Humbang Hasundutan terkait Perubahan Suara dan Judi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:05 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, masih dalam rangka tindak lanjut putusan Bawaslu, Binsar mengatakan bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pun memperbaiki sejumlah formulir, mulai dari model DA-1, DAA-1, hingga DB-1. "Dan jumlah keseluruhan suara Partai Gerindra dan Calon sebelum Putusan Acara Cepat Bawaslu sebanyak 10.009 suara dan setelah Putusan Acara Cepat menjadi 7.911," ucap Binsar.

Namun, kisah ini belum berakhir karena Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 145-02-02/PHPU.DPRD, yang salah satu isinya adalah memerintahkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. (Baca juga: Evi Novida Ginting Kembali Bertugas sebagai Anggota KPU)

PSU pun dilakukan di 160 TPS yang ada di 27 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Doloksanggul pada 19 Agustus 2019. Setelah dilakukan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara secara berjenjang, akhirnya pada 22 Agusutus 2019 diputuskan perolehan suara Partai Gerindra dan Calon Robert Lumban Tobing masing-masing adalah 7.752 dan 294 suara.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)