DKPP Periksa Ketua hingga Sekretaris KPU Humbang Hasundutan terkait Perubahan Suara dan Judi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:05 WIB
loading...
DKPP Periksa Ketua hingga Sekretaris KPU Humbang Hasundutan terkait Perubahan Suara dan Judi
DKPP memeriksa Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara Nomor 72-PKE-DKPP/VII/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumut, Kota Medan, Selasa (25/8/20
A A A
MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara Nomor 72-PKE-DKPP/VII/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan, Selasa (25/8/2020) pukul 09.00 WIB.

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang diperiksa adalah Binsar Pardamean Sihombing, Ramses Simamora, Voker Tamba, Belta Sihita, dan Enixon Pasaribu. Secara berurutan, nama-nama ini berstatus sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. (Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Periksa KPU Humbang Hasundutan Hari Ini)

Sedangkan Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang juga diperiksa dalam sidang ini adalah Nipson Lumban Gaol. Nipson berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara ini. Keenam nama di atas diadukan oleh Firman Ramady Lumban Tobing. Firman mengadukan seluruh Teradu atas sejumlah dalil aduan.

Salah satu pokok aduan yang disebutkan Firman adalah dugaan penambahan suara oleh Binsar Pardamean Sihombing (Teradu I) dan Enixon Pasaribu (Teradu V), yang mengakibatkan berubahnya hasil rekapitulasi perhitungan dalam berita acara maupun sertifikat rekapitulasi.

Pada dalil yang lain, Firman menyebut Binsar (Teradu I), Voker (Teradu III), Belta (Teradu IV), dan Nipson (Teradu VI) telah melakukan perjudian di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Firman menyertakan foto sebagai alat bukti dalil ini.

Kemudian, ia juga menyebut Binsar (Teradu I), Belta (Teradu IV) dan Enixon (Teradu V) melakukan hal yang menurutnya kurang pantas dalam sebuah acara resmi.

"Teradu IV (Belta, red.) dan Teradu V (Enixon, red.) hanya memakai kaus dalam acara resmi yaitu pelantikan dan pengambilan sumpah PAW PPK Kecamatan Baktiraja. Teradu I pada 14 Februari 2019 juga memakai baju kaos saat memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU," ungkap Firman.

"Teradu IV dan V diduga tidak serius melakukan tes wawancara yaitu dengan memainkan telepon seluler," imbuhnya.

Dalam persidangan, para Teradu pun membantah semua dalil yang disebutkan oleh Firman. Binsar selaku Teradu I menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya tidak pernah berjudi di lingkungan kantor mereka.

Binsar mengatakan ia bersama Belta dan Enixon memang sempat bermain kartu pada suatu waktu. Namun, hal itu hanya untuk hiburan semata untuk menghilangkan rasa lelah. "Di luar jam kerja dan tidak berada di kantor," kata Binsar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)