DKPP Periksa Ketua hingga Sekretaris KPU Humbang Hasundutan terkait Perubahan Suara dan Judi
loading...
A
A
A
Dia menuturkan foto yang disertakan oleh Firman dalam sidang ini juga tidak menggambarkan suasana kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan karena berdinding kayu. Sedangkan bentuk fisik KPU Humbang Hasundutan dinding beton.
Terkait pemakaian kaos dalam acara resmi, Binsar dan Enixon mengakui bahwa mereka menggunakan kaos saat kegiatan resmi. Namun, keduanya menyebutkan bahwa kaos yang dipakai adalah kaos yang berkerah sehingga masih dalam kategori rapi dan sopan.
Sedangkan Belta mengakui bahwa dirinya memang menggunakan kaos dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah PAW PPK Kecamatan Baktiraja. "Namun, kaos yang saya kenakan adalah bagian bahan sosialisasi karena memuat unsur penyelenggaraan Pemilihan Umum yakni logo KPU dan tanggal hari pemungutan suara," kata Belta.
Belta juga membantah tudingan yang menyebut dirinya dan Enixon tidak serius saat melakukan wawancara kepada calon Anggota PPK. Belta dan Enixon mengakui bahwa mereka memang melakukan wawancara sembari memegang ponsel.
"Aktivitas bertelepon yang didalilkan pemohon masih dalam rangkaian kegiatan seleksi wawancara untuk memintakan data tambahan terkait peserta wawancara kepada staf sekretariat KPU Humbang Hasundutan," ucap Belta. (Baca juga: Evi Novida Ginting Kembali Aktif sebagai Anggota KPU, Ini Sikap DKPP)
"Adapun tujuan teradu V membuka handphone adalah dalam rangka memastikan jawaban yang disampaikan peserta wawancara kepada teradu V apakah sesuai atau tidak," tambah Enixon.
Penambahan Suara
Sementara itu, terkait dugaan penambahan dan pengurangan suara yang didalilkan Firman, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengakui memang ada perubahan suara dalam proses rekapitulasi untuk DPRD Provinsi Sumut. Akan tetapi, para Teradu dengan tegas menyebutkan bahwa perubahan suara tersebut bukan bentuk manipulasi suara yang dilakukan oleh mereka.
Binsar mengatakan, berdasar Sidang Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, diputuskan bahwa Ketua dan Anggota PPK Doloksangguul menjadi pesakitan karena terbukti melakukan Kesalahan dalam hal penjumlahan dari Formulir C1-DPRD Provinsi ke DA1-DPRD Provinsi.
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, kata Binsar, juga mengintruksikan PPK Doloksanggul untuk memperbaiki penginputan data perolehan suara dari Formulir C1-DPRD Provinsi ke Model Formulir DAA1-DPRD Provinsi, selanjutnya ke Formulir D1-DPRD Provinsi terhadap Partai Gerindra dan perolehan calon DPRD Provinsi dari Partai Gerindra di Kecamatan Doloksanggul dengan cara mengembalikan dasar Perhitungan berdasarkan C1-DPRD Provinsi yang telah dibuktikan dalam Persidangan.
Menurut Binsar, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul. Hal ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Bawaslu. Hasilnya, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada dua Anggota PPK Doloksanggul dan Peringatan Keras kepada tiga orang PPK.
Terkait pemakaian kaos dalam acara resmi, Binsar dan Enixon mengakui bahwa mereka menggunakan kaos saat kegiatan resmi. Namun, keduanya menyebutkan bahwa kaos yang dipakai adalah kaos yang berkerah sehingga masih dalam kategori rapi dan sopan.
Sedangkan Belta mengakui bahwa dirinya memang menggunakan kaos dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah PAW PPK Kecamatan Baktiraja. "Namun, kaos yang saya kenakan adalah bagian bahan sosialisasi karena memuat unsur penyelenggaraan Pemilihan Umum yakni logo KPU dan tanggal hari pemungutan suara," kata Belta.
Belta juga membantah tudingan yang menyebut dirinya dan Enixon tidak serius saat melakukan wawancara kepada calon Anggota PPK. Belta dan Enixon mengakui bahwa mereka memang melakukan wawancara sembari memegang ponsel.
"Aktivitas bertelepon yang didalilkan pemohon masih dalam rangkaian kegiatan seleksi wawancara untuk memintakan data tambahan terkait peserta wawancara kepada staf sekretariat KPU Humbang Hasundutan," ucap Belta. (Baca juga: Evi Novida Ginting Kembali Aktif sebagai Anggota KPU, Ini Sikap DKPP)
"Adapun tujuan teradu V membuka handphone adalah dalam rangka memastikan jawaban yang disampaikan peserta wawancara kepada teradu V apakah sesuai atau tidak," tambah Enixon.
Penambahan Suara
Sementara itu, terkait dugaan penambahan dan pengurangan suara yang didalilkan Firman, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengakui memang ada perubahan suara dalam proses rekapitulasi untuk DPRD Provinsi Sumut. Akan tetapi, para Teradu dengan tegas menyebutkan bahwa perubahan suara tersebut bukan bentuk manipulasi suara yang dilakukan oleh mereka.
Binsar mengatakan, berdasar Sidang Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, diputuskan bahwa Ketua dan Anggota PPK Doloksangguul menjadi pesakitan karena terbukti melakukan Kesalahan dalam hal penjumlahan dari Formulir C1-DPRD Provinsi ke DA1-DPRD Provinsi.
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, kata Binsar, juga mengintruksikan PPK Doloksanggul untuk memperbaiki penginputan data perolehan suara dari Formulir C1-DPRD Provinsi ke Model Formulir DAA1-DPRD Provinsi, selanjutnya ke Formulir D1-DPRD Provinsi terhadap Partai Gerindra dan perolehan calon DPRD Provinsi dari Partai Gerindra di Kecamatan Doloksanggul dengan cara mengembalikan dasar Perhitungan berdasarkan C1-DPRD Provinsi yang telah dibuktikan dalam Persidangan.
Menurut Binsar, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul. Hal ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Bawaslu. Hasilnya, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada dua Anggota PPK Doloksanggul dan Peringatan Keras kepada tiga orang PPK.