Tak Harus Ubah PKPU, Zainal Arifin Mochtar Sebut Putusan MK Langsung Berfungsi
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:18 WIB
loading...
Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU atau PKPU setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada. Hal ini direspons pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar .
Zainal Arifin tak sepakat dengan pandangan Jimly tersebut, terkait batas usia telah ada sebelum pendaftaran lantaran bila tidak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 akan berlaku pada Pilkada 2029.
"Saya enggak setuju itu. Jimly saja juga ngomong enggak begitu kan, waktu Gibran. Waktu Gibran itu Jimly ngomong enggak perlu diubah PKPU. Nah sekarang dia bilang ubah PKPU, tanyain ke Jimly kenapa dia berubah, saya enggak tahu," kata Zainal di sela acara Sinergitas KY dengan Media Massa, di Purwokerto, Jumat (23/8/2024) malam.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub dan Cawagub
Pria yang akrab disapa Uceng ini menilai, KPU tak harus mengubah PKPU untuk merubah syarat pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Pasalnya kata dia, putusan MK bersifat langsung berfungsi.
"Tapi kalau saya clear, enggak perlu ubah PKPU, karena keputusan MK itu ergo omnes kan, dan self-executed, langsung berfungsi. Jadi enggak usah lagi diubah. Nah masalahnya KPU mau mengubah urusan teknis, silakan," tutur Uceng.
Kendati demikian, Uceng berkata, perubahan PKPU itu hanya pada hal-hal teknis, bukan subtantif. "Tapi pengubahannya itu harusnya teknis, bukan substantif. Harusnya menyesuaikan keputusan MK," ucapnya.
Zainal Arifin tak sepakat dengan pandangan Jimly tersebut, terkait batas usia telah ada sebelum pendaftaran lantaran bila tidak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 akan berlaku pada Pilkada 2029.
"Saya enggak setuju itu. Jimly saja juga ngomong enggak begitu kan, waktu Gibran. Waktu Gibran itu Jimly ngomong enggak perlu diubah PKPU. Nah sekarang dia bilang ubah PKPU, tanyain ke Jimly kenapa dia berubah, saya enggak tahu," kata Zainal di sela acara Sinergitas KY dengan Media Massa, di Purwokerto, Jumat (23/8/2024) malam.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub dan Cawagub
Pria yang akrab disapa Uceng ini menilai, KPU tak harus mengubah PKPU untuk merubah syarat pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Pasalnya kata dia, putusan MK bersifat langsung berfungsi.
"Tapi kalau saya clear, enggak perlu ubah PKPU, karena keputusan MK itu ergo omnes kan, dan self-executed, langsung berfungsi. Jadi enggak usah lagi diubah. Nah masalahnya KPU mau mengubah urusan teknis, silakan," tutur Uceng.
Kendati demikian, Uceng berkata, perubahan PKPU itu hanya pada hal-hal teknis, bukan subtantif. "Tapi pengubahannya itu harusnya teknis, bukan substantif. Harusnya menyesuaikan keputusan MK," ucapnya.
Lihat Juga :