Tak Harus Ubah PKPU, Zainal Arifin Mochtar Sebut Putusan MK Langsung Berfungsi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:18 WIB
loading...
Tak Harus Ubah PKPU,...
Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU atau PKPU setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada. Hal ini direspons pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar .

Zainal Arifin tak sepakat dengan pandangan Jimly tersebut, terkait batas usia telah ada sebelum pendaftaran lantaran bila tidak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 akan berlaku pada Pilkada 2029.

"Saya enggak setuju itu. Jimly saja juga ngomong enggak begitu kan, waktu Gibran. Waktu Gibran itu Jimly ngomong enggak perlu diubah PKPU. Nah sekarang dia bilang ubah PKPU, tanyain ke Jimly kenapa dia berubah, saya enggak tahu," kata Zainal di sela acara Sinergitas KY dengan Media Massa, di Purwokerto, Jumat (23/8/2024) malam.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub dan Cawagub

Pria yang akrab disapa Uceng ini menilai, KPU tak harus mengubah PKPU untuk merubah syarat pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Pasalnya kata dia, putusan MK bersifat langsung berfungsi.

"Tapi kalau saya clear, enggak perlu ubah PKPU, karena keputusan MK itu ergo omnes kan, dan self-executed, langsung berfungsi. Jadi enggak usah lagi diubah. Nah masalahnya KPU mau mengubah urusan teknis, silakan," tutur Uceng.

Kendati demikian, Uceng berkata, perubahan PKPU itu hanya pada hal-hal teknis, bukan subtantif. "Tapi pengubahannya itu harusnya teknis, bukan substantif. Harusnya menyesuaikan keputusan MK," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Ibu Kota Negara, DPR: Proyek IKN Tetap Jalan, tapi Harus Lebih Realistis
Zainal Arifin Mochtar...
Zainal Arifin Mochtar Resmi Jadi Profesor UGM, Pandji Pragiwaksono: Bukan Guru Besar Biasa
Jadi Guru Besar UGM,...
Jadi Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar Dukung Aktivis yang Dipenjara karena Kritik
Zainal Arifin Mochtar...
Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UGM
Rekomendasi
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved