Tak Harus Ubah PKPU, Zainal Arifin Mochtar Sebut Putusan MK Langsung Berfungsi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:18 WIB
loading...
Tak Harus Ubah PKPU,...
Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU atau PKPU setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada. Hal ini direspons pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar .

Zainal Arifin tak sepakat dengan pandangan Jimly tersebut, terkait batas usia telah ada sebelum pendaftaran lantaran bila tidak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 akan berlaku pada Pilkada 2029.

"Saya enggak setuju itu. Jimly saja juga ngomong enggak begitu kan, waktu Gibran. Waktu Gibran itu Jimly ngomong enggak perlu diubah PKPU. Nah sekarang dia bilang ubah PKPU, tanyain ke Jimly kenapa dia berubah, saya enggak tahu," kata Zainal di sela acara Sinergitas KY dengan Media Massa, di Purwokerto, Jumat (23/8/2024) malam.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub dan Cawagub

Pria yang akrab disapa Uceng ini menilai, KPU tak harus mengubah PKPU untuk merubah syarat pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Pasalnya kata dia, putusan MK bersifat langsung berfungsi.

"Tapi kalau saya clear, enggak perlu ubah PKPU, karena keputusan MK itu ergo omnes kan, dan self-executed, langsung berfungsi. Jadi enggak usah lagi diubah. Nah masalahnya KPU mau mengubah urusan teknis, silakan," tutur Uceng.

Kendati demikian, Uceng berkata, perubahan PKPU itu hanya pada hal-hal teknis, bukan subtantif. "Tapi pengubahannya itu harusnya teknis, bukan substantif. Harusnya menyesuaikan keputusan MK," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Zainal Arifin Mochtar...
Zainal Arifin Mochtar Resmi Jadi Profesor UGM, Pandji Pragiwaksono: Bukan Guru Besar Biasa
Jadi Guru Besar UGM,...
Jadi Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar Dukung Aktivis yang Dipenjara karena Kritik
Zainal Arifin Mochtar...
Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UGM
Rekomendasi
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
Iran Sedang Mempersiapkan...
Iran Sedang Mempersiapkan Ujian Besar terhadap Blokade AS di Selat Hormuz
Berita Terkini
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved