Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub dan Cawagub

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:36 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie Minta...
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta agar KPU segera merevisi peraturan setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada.

Menurut Jimly, aturan KPU sudah harus direvisi maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024. "Asal KPU segera saja keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin," kata Jimly, Kamis (22/8/2024).

Adapun putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Baca juga: Takut Disanksi, KPU Bakal Konsultasi ke DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
Akhirnya! Blok Masela...
Akhirnya! Blok Masela Bakal Diresmikan Besok usai Puluhan Tahun Mangkrak
Berita Terkini
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved