Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub dan Cawagub
loading...

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta agar KPU segera merevisi peraturan setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada.
Menurut Jimly, aturan KPU sudah harus direvisi maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024. "Asal KPU segera saja keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin," kata Jimly, Kamis (22/8/2024).
Adapun putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Baca juga: Takut Disanksi, KPU Bakal Konsultasi ke DPR Tindak Lanjuti Putusan MK
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jimly, aturan KPU sudah harus direvisi maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024. "Asal KPU segera saja keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin," kata Jimly, Kamis (22/8/2024).
Adapun putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Baca juga: Takut Disanksi, KPU Bakal Konsultasi ke DPR Tindak Lanjuti Putusan MK
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Lihat Juga :