Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub dan Cawagub

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:36 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie Minta...
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta agar KPU segera merevisi peraturan setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada.

Menurut Jimly, aturan KPU sudah harus direvisi maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024. "Asal KPU segera saja keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin," kata Jimly, Kamis (22/8/2024).

Adapun putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.



Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menyepakati syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024. Partai politik (parpol) yang punya kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.



Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut syarat suara sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun tidak punya kursi di DPRD.

Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU Pilkada hanya ditunda. Yang artinya, DPR bisa saja mengesahkannya sebelum pendaftaran bakal cagub dan cawagub dibuka.

"Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap disahkan, maka perubahan lagi Per-KPU tidak mungkin dilakukan setelah Senin. Sebab Selasa sudah hari pendaftaran. Maka UU tersebut misalnya jadi, hanya dapat diterapkan mulai pilkada 2029, bukan untuk pilkada November 2024," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)