Tak Harus Ubah PKPU, Zainal Arifin Mochtar Sebut Putusan MK Langsung Berfungsi
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:18 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta agar KPU segera merevisi peraturan, setelah MK mengubah syarat pencalonan Pilkada 2024.
Menurut Jimly, aturan KPU sudah harus direvisi, maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Bila PKPU belum ada hingga pendaftaran dibuka pada 27 Agustus 2024, ia menilai, putusan MK berlaku pada Pilkada 2029.
Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU Pilkada hanya ditunda. Yang artinya, DPR bisa saja mengesahkannya sebelum pendaftaran bakal cagub dan cawagub dibuka.
"Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap disahkan, maka perubahan lagi Per-KPU tidak mungkin dilakukan setelah Senin. Sebab Selasa sudah hari pendaftaran. Maka UU tersebut misalnya jadi, hanya dapat diterapkan mulai Pilkada 2029, bukan untuk Pilkada November 2024," ucapnya.
Menurut Jimly, aturan KPU sudah harus direvisi, maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Bila PKPU belum ada hingga pendaftaran dibuka pada 27 Agustus 2024, ia menilai, putusan MK berlaku pada Pilkada 2029.
Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU Pilkada hanya ditunda. Yang artinya, DPR bisa saja mengesahkannya sebelum pendaftaran bakal cagub dan cawagub dibuka.
"Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap disahkan, maka perubahan lagi Per-KPU tidak mungkin dilakukan setelah Senin. Sebab Selasa sudah hari pendaftaran. Maka UU tersebut misalnya jadi, hanya dapat diterapkan mulai Pilkada 2029, bukan untuk Pilkada November 2024," ucapnya.
(maf)
Lihat Juga :