KPU Pastikan Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:38 WIB
loading...
KPU Pastikan Putusan...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala daerah (cakada). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala daerah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).

“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU bakal memuat seluruh putusan MK dalam PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia cakada. "Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tadi berkaitan dengan kampanye di kampus ya yang dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain," terang Afifuddin.





"Jadi, semua hal yang berkaitan dengan keputusan MK yang katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU 8, ini akan kita terapkan," tegasnya.

Kendati demikian, Afifuddin memastikan, KPU bakal melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum menerapkan PKPU yang baru. Ia menjamin bila PKPU turunan putusan MK akan berlaku saat pendaftaran paslon.

"Nah, konsultasi ini akan menjawab semuanya. Dan insyaallah dengan situasi terakhir juga akan bisa kita pastikan pada tanggal 27-29 ini yang akan kita pakai," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)