KPU Pastikan Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon
Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:38 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala daerah (cakada). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala daerah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU bakal memuat seluruh putusan MK dalam PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia cakada. "Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tadi berkaitan dengan kampanye di kampus ya yang dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain," terang Afifuddin.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU bakal memuat seluruh putusan MK dalam PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia cakada. "Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tadi berkaitan dengan kampanye di kampus ya yang dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain," terang Afifuddin.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub
Lihat Juga :