Jimly Asshiddiqie: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:58 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie: DPR...
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut DPR batal mengesahkan RUU Pilkada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut DPR batal mengesahkan RUU Pilkada, soal batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada. Dengan begitu, Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju di Pilkada 2024.

"DPR pun kayaknya sudah pasti tidak jadi mengesahkan RUU-nya. Mudah-mudahan semua jadi kembali normal," kata Jimly, Kamis (22/8/2024).

Artinya, rencana Kaesang Pangarep yang disebut-sebut akan maju di Pilkada Jawa Tengah pun batal, karena usia putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu baru menginjak 29 tahun saat pendaftaran calon gubernur.

Baca juga: DPR Pastikan RUU Pilkada Tak Berlaku, Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK

Namun Jimly meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan, setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada. Dia khawatir pengesahan RUU Pilkada hanya ditunda oleh DPR, bukan dibatalkan.

Menurut Jimly, aturan KPU sudah harus direvisi, maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Asal KPU segera saja keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin. Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap disahkan, maka perubahan lagi Per-KPU tidak mungkin dilakukan setelah Senin. Sebab Selasa sudah hari pendaftaran. Maka UU tersebut misalnya jadi, hanya dapat diterapkan mulai pilkada 2029, bukan untuk pilkada November 2024," sambungnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Polri Digugat ke...
UU Polri Digugat ke MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Menakar Kans Jokowi...
Menakar Kans Jokowi Kembali ke Politik melalui PSI
Ray Rangkuti Dorong...
Ray Rangkuti Dorong Kaesang Maju Lawan Jokowi di Pemilihan Ketum PSI
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Rekomendasi
Prospek Karier Trio...
Prospek Karier Trio Naturalisasi Timnas Indonesia di Eropa: Bertahan Atau Cari Petualangan Baru!
Profil Kombes Pol Sumaryono,...
Profil Kombes Pol Sumaryono, Dirreskrimum Polda Sumut Pecah Bintang Jadi Karobinopsnal Bareskrim Polri
HUT ke-14, Liliana Tanoesoedibjo...
HUT ke-14, Liliana Tanoesoedibjo Harap MNC Animation Terus Berkarya dan Menginspirasi Dunia
Berita Terkini
Ijazah UGM Dinyatakan...
Ijazah UGM Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Jokowi: Ya Memang Asli
Kejagung Dalami Aliran...
Kejagung Dalami Aliran Penggunaan Dana Kredit Ratusan Miliar oleh Bos Sritex
Profil Kombes Pol Dicky...
Profil Kombes Pol Dicky Sondani, Orang Pertama yang Umumkan Soeharto Wafat Pecah Bintang
Menkomdigi Copot 2 Pejabat...
Menkomdigi Copot 2 Pejabat yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PDNS
Ujicoba Vaksin TBC,...
Ujicoba Vaksin TBC, Sejarah Ditulis Ulang
Periksa 78 Saksi dan...
Periksa 78 Saksi dan 4 Ahli, Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved