Jimly Asshiddiqie: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:58 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie: DPR...
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut DPR batal mengesahkan RUU Pilkada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut DPR batal mengesahkan RUU Pilkada, soal batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada. Dengan begitu, Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju di Pilkada 2024.

"DPR pun kayaknya sudah pasti tidak jadi mengesahkan RUU-nya. Mudah-mudahan semua jadi kembali normal," kata Jimly, Kamis (22/8/2024).

Artinya, rencana Kaesang Pangarep yang disebut-sebut akan maju di Pilkada Jawa Tengah pun batal, karena usia putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu baru menginjak 29 tahun saat pendaftaran calon gubernur.

Baca juga: DPR Pastikan RUU Pilkada Tak Berlaku, Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK

Namun Jimly meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan, setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada. Dia khawatir pengesahan RUU Pilkada hanya ditunda oleh DPR, bukan dibatalkan.

Menurut Jimly, aturan KPU sudah harus direvisi, maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Asal KPU segera saja keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin. Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap disahkan, maka perubahan lagi Per-KPU tidak mungkin dilakukan setelah Senin. Sebab Selasa sudah hari pendaftaran. Maka UU tersebut misalnya jadi, hanya dapat diterapkan mulai pilkada 2029, bukan untuk pilkada November 2024," sambungnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
Rakorwil di Papua Barat...
Rakorwil di Papua Barat Daya, Kaesang Minta Kader PSI Lengkapi Struktur Sampai Bawah
Rekomendasi
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Berita Terkini
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved