Jimly Asshiddiqie: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:58 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie: DPR...
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut DPR batal mengesahkan RUU Pilkada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut DPR batal mengesahkan RUU Pilkada, soal batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada. Dengan begitu, Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju di Pilkada 2024.

"DPR pun kayaknya sudah pasti tidak jadi mengesahkan RUU-nya. Mudah-mudahan semua jadi kembali normal," kata Jimly, Kamis (22/8/2024).

Artinya, rencana Kaesang Pangarep yang disebut-sebut akan maju di Pilkada Jawa Tengah pun batal, karena usia putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu baru menginjak 29 tahun saat pendaftaran calon gubernur.

Baca juga: DPR Pastikan RUU Pilkada Tak Berlaku, Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK

Namun Jimly meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan, setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada. Dia khawatir pengesahan RUU Pilkada hanya ditunda oleh DPR, bukan dibatalkan.

Menurut Jimly, aturan KPU sudah harus direvisi, maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Asal KPU segera saja keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin. Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap disahkan, maka perubahan lagi Per-KPU tidak mungkin dilakukan setelah Senin. Sebab Selasa sudah hari pendaftaran. Maka UU tersebut misalnya jadi, hanya dapat diterapkan mulai pilkada 2029, bukan untuk pilkada November 2024," sambungnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Kaesang Saksikan Pelantikan...
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Rekomendasi
RCTI Rilis Sinetron...
RCTI Rilis Sinetron 'Terlanjur Mencintaimu', Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Siap Bikin Baper
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
Microdrama China The...
Microdrama China The Little Lucky Star Tayang di V+Short, Ini Sinopsisnya
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved