KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Sebab bedasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tak mengkonsultasikan putusan MK kepada DPR. Putusan MK saat itu soal syarat usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi peserta pemilu.
"Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak dilakukan itu, itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," jelasnya.
Afif menambakan pihaknya telah melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dilakukan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.
Baca juga: DPR Ikuti Putusan MK jika RUU Pilkada Tak Disahkan di Rapat Paripurna
"Selanjutnya tentu karena masih ada waktu terkait dengan tindak lanjut ini akan digunakan terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf," pungkasnya.
"Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak dilakukan itu, itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," jelasnya.
Afif menambakan pihaknya telah melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dilakukan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.
Baca juga: DPR Ikuti Putusan MK jika RUU Pilkada Tak Disahkan di Rapat Paripurna
"Selanjutnya tentu karena masih ada waktu terkait dengan tindak lanjut ini akan digunakan terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :