KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:40 WIB
loading...
Ketua KPU Mochamad Afifuddin menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan dalam Pilkada 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan dalam Pilkada 2024. Namun, KPU secara prosedur harus berkonsultasi ke DPR.
"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Ahok Sebut Mengakali Putusan MK Sama Saja Merusak Sistem Ketatanegaraan
Afif menyebut tindak lanjut atas putusan MK itu akan dilakukan oleh pihaknya secara prosedur. Dia menyebut yang pertama akan dilakukan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.
"Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu tindak lanjuti (putusan MK) ini," paparnya.
"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Ahok Sebut Mengakali Putusan MK Sama Saja Merusak Sistem Ketatanegaraan
Afif menyebut tindak lanjut atas putusan MK itu akan dilakukan oleh pihaknya secara prosedur. Dia menyebut yang pertama akan dilakukan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.
"Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu tindak lanjuti (putusan MK) ini," paparnya.
Lihat Juga :