KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan dalam Pilkada 2024. Namun, KPU secara prosedur harus berkonsultasi ke DPR.
"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Afif menyebut tindak lanjut atas putusan MK itu akan dilakukan oleh pihaknya secara prosedur. Dia menyebut yang pertama akan dilakukan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.
"Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu tindak lanjuti (putusan MK) ini," paparnya.
Sebab bedasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tak mengkonsultasikan putusan MK kepada DPR. Putusan MK saat itu soal syarat usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi peserta pemilu.
"Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak dilakukan itu, itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," jelasnya.
Afif menambakan pihaknya telah melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dilakukan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.
"Selanjutnya tentu karena masih ada waktu terkait dengan tindak lanjut ini akan digunakan terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf," pungkasnya.
"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Afif menyebut tindak lanjut atas putusan MK itu akan dilakukan oleh pihaknya secara prosedur. Dia menyebut yang pertama akan dilakukan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.
"Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu tindak lanjuti (putusan MK) ini," paparnya.
Sebab bedasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tak mengkonsultasikan putusan MK kepada DPR. Putusan MK saat itu soal syarat usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi peserta pemilu.
"Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak dilakukan itu, itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," jelasnya.
Afif menambakan pihaknya telah melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dilakukan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.
"Selanjutnya tentu karena masih ada waktu terkait dengan tindak lanjut ini akan digunakan terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf," pungkasnya.
(kri)