Uji Materiil UU Perasuransian, Asuransi Penjaminan Tak Cukup dengan Aturan OJK

Rabu, 26 Agustus 2020 - 00:40 WIB
loading...
Uji Materiil UU Perasuransian,...
Tjindra Parma Wignyoprayitno (berdiri, paling kanan) dan Manahara R Siahaan (berdiri, paling kiri) di hadapan hakim konstitusi. Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi.
A A A
JAKARTA - Guru besar Fakultas Hukum sekaligus mantan rektor Universitas Jakarta Tjindra Parma Wignyoprayitno memastikan pengaturan suretyship atau surety bond (asuransi penjaminan) hanya dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

Hal ini disampaikan Tjindra Parma Wignyoprayitno saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji materiil dengan perkara nomor: 5/PUU-XVIII/2020, di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 25 Agustus 2020. Selain Tjindra, kuasa hukum pemohon juga menghadirkan satu saksi lain yakni Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Manahara R Siahaan.

Sidang perkara ini ditangani oleh hakim panel yang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman. Secara spesifik, perkara ini yakni uji materiil Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap UUD 1945. Bunyinya, "Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat."

Perkara ini dimohonkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang diwakili oleh lima orang. Dua di antaranya yakni Ketua Dewan Pengurus AAUI Dadang Sukresna dan Direktur Eksekutif Dewan Pengurus Pusat AAUI Achmad Sudiyar Dalimunthe. (Baca juga: PT Asabri Kukuh Tidak Mau Dilebur ke BP Jamsostek )

Tjindra Parma Wignyoprayitno menyatakan, terkait dengan suretyship atau surety bond sudah dikenal di dunia sejak abad ke-19. Surety bond pertama kali lahir di Amerika pada 1837. Kemudian di Belanda didirikan sebuah perusahaan yang bernama NV Nationale Borg Maskapai pada tahun 1893. Demikian juga, secara mendunia pada 1928 di Swiss didirikan International Credit Insurance and Surety Association. Hal inilah kata Tjindra, merupakan latar belakang suretyship sebagai produk asuransi di dunia.

Untuk di Indonesia, ujar Tjindra, suretyship atau surety bond ini mulai dikenal pada tahun 1978 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1978. PP ini tutur dia, memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi Jasa Raharja untuk mengeluarkan produk yang berupa surety bond yang saat itu namanya masih surety atau bonding. (Baca juga: Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan )

Dalam perkembangannya, Menteri Keuangan mengubah istilah surety bond menjadi suretyship pada tahun 2008. Bersamaan dengan itu Menteri Keuangan menetapkan 20 perusahaan asuransi yang boleh mengeluarkan produk suretyship. Berikutnya, ungkap Tjindra, di dunia perasuransian Indonesia muncul Undang-Undang (UU) baru yaitu UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Menyusul kemudian UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Rekomendasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved