Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR dan Presiden memastikan tidak ada kerugian konstitusional yang dialami prajurit dan pensiunan prajurit TNI atas pengalihan Program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditangani PT Asabri Persero ke BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal BP Jamsostek.
Keterangan ini disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang di hadapan Hakim Konstitusi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan incar PMA jadi peserta)
Arteria Dahlan hadir menyampaikan keterangan mewakili DPR dan Haiyani Rumondang mewakili Presiden/Pemerintah terkait dengan uji materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terhadap UUD 1945, perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.
Perkara ini diajukan oleh empat pemohon. Mereka yakni Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana Pertama TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Khusus Endang, saat ini menjadi tenaga profesional Bidang Geopolitik dan Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). (Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gaet BTN garap rumah murah)
Pasal 57 huruf e UU BPJS mengatur bahwa PT Asabri Persero tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program asuransi dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, berbunyi, "PT Asabri Persero menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029."
Saat persidangan Rabu ini, hadir tim kuasa pemohon yakni Bayu Prasetyo dkk. Selain itu turut hadir Endang Hairudin sebagai pemohon I atau prinsipal. (Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Revisi PP Peserta PNS-TNI)
Arteria Dahlan membeberkan, Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah mengamanahkan bahwa BPJS harus dibentuk dengan UU sendiri. Sejak berlakunya UU SJSS maka badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai BPJS.
Masih dalam pasal tersebut, tutur Arteria, BPJS yang dimaksud adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek, Persero), PT Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen, Persero), PT Asabri Persero, dan PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes, Persero). Jika diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), maka dapat dibentuk yang baru dengan UU.
Lebih lanjut tutur Arteria, untuk pembentukan BPJS maka DPR bersama pemerintah telah membahas UU-nya yang kemudian disahkan menjadi dan berlaku UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS atau UU BPJS. Dengan berlakunya UU BPJS kemudian terdapat dua badan yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil peleburan PT Jamsostek Persero dan BPJS Kesehatan hasil peleburan PT Askes Persero.
Arteria menggariskan, sejak berdiri BPJS Kesehatan dan berjalannya program pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk telah meleburnya program layanan kesehatan bagi TNI/Polri, PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan), pensiunan TNI/Polri, pensiunan Kemhan, dan keluarganya, kecuali dalam program/manfaat tertentu. Karenanya program dan manfaat asuransi PT Asabri Persero harus juga dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Keterangan ini disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang di hadapan Hakim Konstitusi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan incar PMA jadi peserta)
Arteria Dahlan hadir menyampaikan keterangan mewakili DPR dan Haiyani Rumondang mewakili Presiden/Pemerintah terkait dengan uji materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terhadap UUD 1945, perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.
Perkara ini diajukan oleh empat pemohon. Mereka yakni Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana Pertama TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Khusus Endang, saat ini menjadi tenaga profesional Bidang Geopolitik dan Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). (Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gaet BTN garap rumah murah)
Pasal 57 huruf e UU BPJS mengatur bahwa PT Asabri Persero tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program asuransi dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, berbunyi, "PT Asabri Persero menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029."
Saat persidangan Rabu ini, hadir tim kuasa pemohon yakni Bayu Prasetyo dkk. Selain itu turut hadir Endang Hairudin sebagai pemohon I atau prinsipal. (Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Revisi PP Peserta PNS-TNI)
Arteria Dahlan membeberkan, Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah mengamanahkan bahwa BPJS harus dibentuk dengan UU sendiri. Sejak berlakunya UU SJSS maka badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai BPJS.
Masih dalam pasal tersebut, tutur Arteria, BPJS yang dimaksud adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek, Persero), PT Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen, Persero), PT Asabri Persero, dan PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes, Persero). Jika diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), maka dapat dibentuk yang baru dengan UU.
Lebih lanjut tutur Arteria, untuk pembentukan BPJS maka DPR bersama pemerintah telah membahas UU-nya yang kemudian disahkan menjadi dan berlaku UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS atau UU BPJS. Dengan berlakunya UU BPJS kemudian terdapat dua badan yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil peleburan PT Jamsostek Persero dan BPJS Kesehatan hasil peleburan PT Askes Persero.
Arteria menggariskan, sejak berdiri BPJS Kesehatan dan berjalannya program pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk telah meleburnya program layanan kesehatan bagi TNI/Polri, PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan), pensiunan TNI/Polri, pensiunan Kemhan, dan keluarganya, kecuali dalam program/manfaat tertentu. Karenanya program dan manfaat asuransi PT Asabri Persero harus juga dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.