Uji Materiil UU BPJS, Pemerintah-DPR: Prajurit dan Pensiunan TNI Tak Dirugikan
Rabu, 08 Juli 2020 - 13:48 WIB
loading...
Anggota Baleg sekaligus Komisi III DPR Arteria Dahlan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR dan Presiden memastikan tidak ada kerugian konstitusional yang dialami prajurit dan pensiunan prajurit TNI atas pengalihan Program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditangani PT Asabri Persero ke BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal BP Jamsostek.
Keterangan ini disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang di hadapan Hakim Konstitusi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan incar PMA jadi peserta)
Arteria Dahlan hadir menyampaikan keterangan mewakili DPR dan Haiyani Rumondang mewakili Presiden/Pemerintah terkait dengan uji materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terhadap UUD 1945, perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.
Perkara ini diajukan oleh empat pemohon. Mereka yakni Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana Pertama TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Khusus Endang, saat ini menjadi tenaga profesional Bidang Geopolitik dan Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). (Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gaet BTN garap rumah murah)
Pasal 57 huruf e UU BPJS mengatur bahwa PT Asabri Persero tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program asuransi dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, berbunyi, "PT Asabri Persero menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029."
Saat persidangan Rabu ini, hadir tim kuasa pemohon yakni Bayu Prasetyo dkk. Selain itu turut hadir Endang Hairudin sebagai pemohon I atau prinsipal. (Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Revisi PP Peserta PNS-TNI)
Keterangan ini disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang di hadapan Hakim Konstitusi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan incar PMA jadi peserta)
Arteria Dahlan hadir menyampaikan keterangan mewakili DPR dan Haiyani Rumondang mewakili Presiden/Pemerintah terkait dengan uji materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terhadap UUD 1945, perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.
Perkara ini diajukan oleh empat pemohon. Mereka yakni Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana Pertama TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Khusus Endang, saat ini menjadi tenaga profesional Bidang Geopolitik dan Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). (Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gaet BTN garap rumah murah)
Pasal 57 huruf e UU BPJS mengatur bahwa PT Asabri Persero tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program asuransi dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, berbunyi, "PT Asabri Persero menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029."
Saat persidangan Rabu ini, hadir tim kuasa pemohon yakni Bayu Prasetyo dkk. Selain itu turut hadir Endang Hairudin sebagai pemohon I atau prinsipal. (Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Revisi PP Peserta PNS-TNI)